Bocah SD Tewas Setelah Berkelahi, KPAI: Sekolah Aman Jauh dari Harapan
A
A
A
BANDUNG - Kasus kematian bocah kelas 2 SDN di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (8/8/2017), akibat berkelahi dengan temannya De (8), membuat prihatin banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI dalam rilis resmi yang ditandatangani Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyatakan, kematian SR menunjukkan sekolah belum menjadi tempat yang aman buat anak.
"Sekolah aman dan nyaman bagi anak didik ternyata masih jauh dari harapan. Pembelaan sekolah dengan menyatakaan bahwa peristiwa kekerasan yang menimpa SR terjadi di belakang kantor, sementara pendidik fokus mengawasi pelajar di depan kantor, tetap tidak bisa ditolerir. Lingkungan sekolah aman meliputi seluruh luas sekolah tanpa kecuali, bahkan juga radius beberapa ratur meter dari sekolah masih menjadi tanggung jawab pihak sekolah," jelas Retno, Rabu (9/8/2017).
Berkaca dari peristiwa ini dan banyaknya kasus-kasus kekerasan di sekolah yang diterima di pengaduan KPAI, menjadi kesempatan Kemdikbud RI untuk meninjau kembali kebijakan menambah lamanya berada di sekolah, karena ternyata sistem pengawasan yang lemah di banyak sekolah telah membuat sekolah tak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak.
KPAI menyayangkan kesimpulan dini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yang seolah menolak telah terjadi dugaan kekerasan di sekolah sehingga menimbulkan kematian SR. Pernyataan yang menyebut bahwa tidak ditemukan bekas pukulan, hanya baju dan celana SR yang kotor, menunjukkan kesimpulan yang mendahului penyelidikan hasil autopsi yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurut KPAI, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan jajarannya seharusnya justru mendukung penyelidikan dan menolak berkomentar hingga ada hasil dari penyelidikan. Yang urgen dilakukan pihak Disdik adalah melakukan evaluasi terhadap pengelola atau tenaga pengajar dan sistem pengawasan di sekolah.
"Pemerintah daerah juga harus segera menurunkan tim inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap jajaran birokrasi pendidikan hingga pihak satuan pendidikan."
KPAI juga mendukung penyelidikan pihak aparat penegak hukum terkait kematian bocah SD akibat berkelahi ini. KPAI akan memastikan bahwa penanganan anak sebagai pelaku atau istilah perundangan adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) harus sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Apalagi, para pelaku masih di bawah usia 12 tahun. Penanganannya harus memerhatikan hak-hak anak dan kondisi psikologinya sebagai anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA tersebut.
KPAD Kabupaten Sukabumi Rabu ini meninjau tempat Kejadian perkara (TKP) dan akan mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan KPAI dalam menelaah kasus ini demi kepentingan dan perlindungan anak. KPAI juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Sukabumi dan Polres Sukabumi terkait kasus kematian SR.
"Sekolah aman dan nyaman bagi anak didik ternyata masih jauh dari harapan. Pembelaan sekolah dengan menyatakaan bahwa peristiwa kekerasan yang menimpa SR terjadi di belakang kantor, sementara pendidik fokus mengawasi pelajar di depan kantor, tetap tidak bisa ditolerir. Lingkungan sekolah aman meliputi seluruh luas sekolah tanpa kecuali, bahkan juga radius beberapa ratur meter dari sekolah masih menjadi tanggung jawab pihak sekolah," jelas Retno, Rabu (9/8/2017).
Berkaca dari peristiwa ini dan banyaknya kasus-kasus kekerasan di sekolah yang diterima di pengaduan KPAI, menjadi kesempatan Kemdikbud RI untuk meninjau kembali kebijakan menambah lamanya berada di sekolah, karena ternyata sistem pengawasan yang lemah di banyak sekolah telah membuat sekolah tak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak.
KPAI menyayangkan kesimpulan dini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yang seolah menolak telah terjadi dugaan kekerasan di sekolah sehingga menimbulkan kematian SR. Pernyataan yang menyebut bahwa tidak ditemukan bekas pukulan, hanya baju dan celana SR yang kotor, menunjukkan kesimpulan yang mendahului penyelidikan hasil autopsi yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurut KPAI, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan jajarannya seharusnya justru mendukung penyelidikan dan menolak berkomentar hingga ada hasil dari penyelidikan. Yang urgen dilakukan pihak Disdik adalah melakukan evaluasi terhadap pengelola atau tenaga pengajar dan sistem pengawasan di sekolah.
"Pemerintah daerah juga harus segera menurunkan tim inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap jajaran birokrasi pendidikan hingga pihak satuan pendidikan."
KPAI juga mendukung penyelidikan pihak aparat penegak hukum terkait kematian bocah SD akibat berkelahi ini. KPAI akan memastikan bahwa penanganan anak sebagai pelaku atau istilah perundangan adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) harus sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Apalagi, para pelaku masih di bawah usia 12 tahun. Penanganannya harus memerhatikan hak-hak anak dan kondisi psikologinya sebagai anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA tersebut.
KPAD Kabupaten Sukabumi Rabu ini meninjau tempat Kejadian perkara (TKP) dan akan mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan KPAI dalam menelaah kasus ini demi kepentingan dan perlindungan anak. KPAI juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Sukabumi dan Polres Sukabumi terkait kasus kematian SR.
(zik)