Kronologi Penembakan 2 Penyelundup 17 Kg Sabu asal Malaysia

Selasa, 08 Agustus 2017 - 17:34 WIB
Kronologi Penembakan 2 Penyelundup 17 Kg Sabu asal Malaysia
Kronologi Penembakan 2 Penyelundup 17 Kg Sabu asal Malaysia
A A A
PONTIANAK - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati dua penyelundup 17 kilogram sabu asal Entikong Malaysia, pada Minggu 6 Agustus 2017. Penembakan terpaksa dilakukan petugas BNN karena saat pengembangan dua orang tersangka hendak melarikan diri dan melawan.

Deputi Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penyergapan terhadap pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu ini berdasarkan laporan/informasi dari masyarakat bahwa pada hari Minggu 6 Agustus 2017 akan adanya penyelundupan jenis kristal seberat 17 kilogram yang dilakukan oleh Sdr KB ( DPO). Selanjutnya narkotika tersebut diserahkan oleh KB kepada RP di sekitar wilayah Jagoi Babang. Narkotika tersebut diselundupkan dari Kuching Malaysia melalui Pos Lintas Batas Jagoi Babang Provinsi Kalbar.

Sekitar pukul 13.45 WIB petugas BNN melakukan penangkapan terhadap RP di TKP Jalan Raya Ledo Desa Lesabela, Ledo, Bengkayang, Kalbar dalam perjalanan menuju Kota Pontianak.

Dalam waktu yang bersamaan Tim BNN lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku terkait lainnya di TKP Perum Taman Kencana, Kel Sebalok, Bengkayang dan depan Hotel Haris Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan.

"Namun pada saat para pelaku akan diamankan ke Kantor BNN Provinsi Kalbar, pelaku AHO Warga Malaysia dan APE berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas BNN terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak yang bersangkutan. Dalam perjalanan ke rumah sakit kedua pelaku meninggal dunia," kata Arman.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalbar sedangkan pelaku yang meninggal dunia di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kalbar.

"Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Pidana Mati," tandas Arman Depari.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8748 seconds (0.1#10.140)