Pascakunjungan Anggota DPR RI, Polda Belum Panggil Bupati Bolmong

Selasa, 08 Agustus 2017 - 15:16 WIB
Pascakunjungan Anggota...
Pascakunjungan Anggota DPR RI, Polda Belum Panggil Bupati Bolmong
A A A
MANADO - Polda Sulut masih belum memastikan soal waktu yang pas untuk memanggil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan pabrik semen asing, PT Conch, 25 Juli 2017 lalu. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo meminta masyarakat atau siapapun untuk tidak melakukan intervensi apapun terhadap penyidik. “Kita tunggu aja progress penyidiknya,” ujarnya, Selasa (08/08/2017).

Meski sebelumnya banyak tudingan adanya kriminalisasi terhadap Yasti namun tudingan itu seolah terbantahkan pasca kunjungan Komisi III DPR RI dengan Ketua Tim Benny K Harman dalam kunjungan kerja Masa Reses Persidangan V Tahun Sidang 2016-2017 di Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (7/8/2017).

Benny mengatakan, penanganan perkara PT Conch sudah dilakukan kajian secara seksama sebelum dilakukan langkah hukum dengan menetapkan yang bersangkutan (Bupati Bolmong) menjadi tersangka.

“Jadi tidak benar adanya tuduhan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan secara semena-mena. Tetapi semua ada fakta hukum, ada dasar hukum untuk kemudian dijadikan dasar oleh jajaran Polda Sulut untuk melakukan proses hukum, termasuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” timpalnya.

Meski demikian menurut Tompo, Polda sampai saat ini belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Yasti. “Belum dijadwalkan penyidik,” katanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2312 seconds (0.1#10.140)