Polda Jabar Tutup 4 Areal Tambang Ilegal di Garut dan Sumedang

Senin, 07 Agustus 2017 - 17:45 WIB
Polda Jabar Tutup 4...
Polda Jabar Tutup 4 Areal Tambang Ilegal di Garut dan Sumedang
A A A
BANDUNG - Empat areal pertambangan ilegal atau tanpa izin, tiga berlokasi di Kabupaten Garut dan satu di Sumedang, ditutup Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Keempat pertambangan tersebut tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan pasir ilegal itu terbongkar setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tambang pada akhir Juli 2017 lalu. Dalam pemeriksaan, pengelola tambang tak dapat menunjukkan IUP yang wajib dimiliki pengusaha tambang baik pasir maupun batu.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Dony Eka Putra mengatakan, empat tambang ilegal itu telah beroperasi selama tiga sampai empat bulan. Mereka menggunakkan alat berat berupa ekscavator.

Pertambangan ilegal ini berlangsung di kaki Gunung Guntur Garut dan Sungai Cihonje Sumedang yang masuk zona merah. Artinya, lokasi ini sangat terlarang bagi usaha pertambangan karena rawan bencana alam, seperti tanah longsor.

"Hasil penambangan pasir dijual Rp300.000 sampai Rp400.000 per truk. Sedangkan batu dijual Rp375.000 per truk," kata Dony di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (7/8/2017).

Dia mengemukakan, selaiin memasang police line, dari empat lokasi tambang ilegal itu juga polisi menyita tiga unit ekscavator, satu unit convayer, dan satu saringan. Keempat usaha diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Kami akan gelar perkara kasus ini untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab danbpantas dijadikan tersangka," tutur dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penindakan terhadap usaha pertambangan ilegal masih terkait dengan bencana besar banjir bandang yang melanda Kabupaten Garut pada 2016 lalu.

"Operasi penertiban dan penindakan ini untuk mencegah agar take terjadi lagi bencana seperti tahun lalu. Besar atau kecil usaha pertambangan ilegal, yang jelas mereka telah merusak lingkungan," timpalnya.

Dalam kegiatan pertambangannya, keempat perusahaan itu tidak dilengkapi surat izin. Kita sudah memasang garis polisi di empat lokasi itu," ujarnya di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung Jabar, Senin (7/8/2017).
(sms)
Berita Terkait
Warga Keluhkan Aktivitas...
Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal
Aktifitas Galian C Berpotensi...
Aktifitas Galian C Berpotensi Robohkan Bendungan Sungai Tanjung
Tambang Pasir Ilegal...
Tambang Pasir Ilegal di Batam Digerebek Polisi, 7 Pelaku Jadi Tersangka
Pekerja Tambang Ilegal...
Pekerja Tambang Ilegal Kocar-kacir Dirazia Polisi, Peralatan Diamankan Jadi Bukti
Polda Dukung Penutupan...
Polda Dukung Penutupan Semua Tambang Ilegal di Sumsel
Tambang Pasir Ilegal...
Tambang Pasir Ilegal dan Ternak Babi di Kawasan KKOP Hang Nadim Ditertibkan
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
4 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
7 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
8 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
8 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
9 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved