YLKI: Gugatan Terhadap Acho Membungkam Daya Kritis Konsumen

Minggu, 06 Agustus 2017 - 15:23 WIB
YLKI: Gugatan Terhadap...
YLKI: Gugatan Terhadap Acho Membungkam Daya Kritis Konsumen
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai tindakan Pengembang Green Pramuka yang mempolisikan komedian Acho yang merupakan konsumennya, merupakan tindakan yang berlebihan dan arogan.

‎"Tindakan polisional oleh Green Pramuka pada konsumen, adalah tindakan yang berlebihan, dan bahkan arogan," kata Tulus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/8/2017).

Menurutnya, tindakan Green Pramuka merupakan tindakan yang kontra produktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia, hal tersebut hanya membuat takut konsumennya.

"Tindakan yang kontra produktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia, yang membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri," jelasnya.

Oleh karenanya, YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi ‎yang dilakukan pengembang dengan tujuan membungkam daya kritis konsumen. "YLKI juga mengritik polisi, yang bertindak cepat jika yang mengadu adalah pihak pengembang, tapi bertindak lamban jika yang mengadu masyarakat," kritiknya.

‎Menurutnya, kasus yang dialami Acho adalah puncak gunung es, banyak pengaduan serupa di lokasi berbeda yang masuk ke YLKI. Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan, menduduki rangking kedua (18 persen), dari total pengaduan di YLKI," jelasnya.

‎Sebelumnya diberitakan, jika komika Acho menulis kekecewaanya di blog pribadinya Muhadkly.com pada 8 maret 2015 lalu. Tulisan tersebut terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih.

Dalam blognya Acho menagih janji pengelola yang hendak menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Pasalnya Acho merasa pengembang tak konsisten dengan janjinya saat awal membeli apartemen tersebut pada tahun 2014 lalu.

Bukannya menanggapi keluhan konsumennya tersebut, pihak Apartemen malah melaporkan Acho pada 5 November ke pihak kepolisian. Kini dalam waktu dekat Acho akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
(ysw)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved