YLKI: Gugatan Terhadap Acho Membungkam Daya Kritis Konsumen

Minggu, 06 Agustus 2017 - 15:23 WIB
YLKI: Gugatan Terhadap...
YLKI: Gugatan Terhadap Acho Membungkam Daya Kritis Konsumen
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai tindakan Pengembang Green Pramuka yang mempolisikan komedian Acho yang merupakan konsumennya, merupakan tindakan yang berlebihan dan arogan.

‎"Tindakan polisional oleh Green Pramuka pada konsumen, adalah tindakan yang berlebihan, dan bahkan arogan," kata Tulus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/8/2017).

Menurutnya, tindakan Green Pramuka merupakan tindakan yang kontra produktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia, hal tersebut hanya membuat takut konsumennya.

"Tindakan yang kontra produktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia, yang membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri," jelasnya.

Oleh karenanya, YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi ‎yang dilakukan pengembang dengan tujuan membungkam daya kritis konsumen. "YLKI juga mengritik polisi, yang bertindak cepat jika yang mengadu adalah pihak pengembang, tapi bertindak lamban jika yang mengadu masyarakat," kritiknya.

‎Menurutnya, kasus yang dialami Acho adalah puncak gunung es, banyak pengaduan serupa di lokasi berbeda yang masuk ke YLKI. Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan, menduduki rangking kedua (18 persen), dari total pengaduan di YLKI," jelasnya.

‎Sebelumnya diberitakan, jika komika Acho menulis kekecewaanya di blog pribadinya Muhadkly.com pada 8 maret 2015 lalu. Tulisan tersebut terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka yang terletak di kawasan Cempaka Putih.

Dalam blognya Acho menagih janji pengelola yang hendak menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Pasalnya Acho merasa pengembang tak konsisten dengan janjinya saat awal membeli apartemen tersebut pada tahun 2014 lalu.

Bukannya menanggapi keluhan konsumennya tersebut, pihak Apartemen malah melaporkan Acho pada 5 November ke pihak kepolisian. Kini dalam waktu dekat Acho akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
(ysw)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
4 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
4 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
4 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
6 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
7 jam yang lalu
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved