Pasutri Jualan Sabu-Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-Hari

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 15:14 WIB
Pasutri Jualan Sabu-Sabu...
Pasutri Jualan Sabu-Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-Hari
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Pasangan suami istri, Batak (62) dan Ukis (43), Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), nekat nyambi berjualan paket hemat sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka mengaku mendapat keuntungan Rp50.000 setiap kali menjual paket hemat sabu-sabu senilai Rp250.000.

"Keuntungannya buat kebutuhan hidup saja bersama istri. Kalau istri ini hanya membantu memberikan ke pembeli saja jika ada orang datang ke rumah. Ya kalau sudah tertangkap begini ya menyesal," aku Batak setelah ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Kobar di rumahnya di Jalan HM Taher Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kamis 3 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.

Batak yang punya empat istri ini ditangkap bersama seorang istrinya, Ukis, yang ikut membantu menjual sabu-sabu. Mereka berdua mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama 6 bulan. "Kalau ada orang mau ambil ke rumah saya kasih, gitu saja. Kalau yang lebih tahu suami saya dapat barang dari mana," aku Ukis yang merupakan istri siti keempat Batak.

Dari tangan suami istri ini polisi mengamankan barang bukti 12 paket kecil sabu dengan berat kotor 5,23 gram. Ikut disita uang yang diduga hasil penjualan sabu-sabu Rp650.000 dan satu unit telepon selular.

“Setelah digeledah diketahui paket sabu-sabu itu disimpan dalam saku jaket yang ditaruh di dalam kamar mandi. Mereka mendapat sabu-sabu ini dari seseorang yang masih kami buru saat ini,” kata Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono saat ekspose, Jumat (4/8/2017).

Mereka dijerat Pasal 114 ayat Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5370 seconds (0.1#10.140)