Coret Trotoar, PKL Ini Dihukum Membersihkan dengan Kaos Miliknya
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Akibat melakukan aksi vandalisme (corat coret) trotoar jalan, seorang pedagang kaki lima (PKL) dihukum membersihkan menggunakan minyak tiner dengan kaosnya, Rabu (2/8/2017) siang. Aksi vandalisme ini terjadi di trotoar Jalan HM Rafii Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
"Saya sebenarnya tidak sengaja dan hanya ikut ikutan saja, jadi kan awalnya trotoar jalan ini akan digunakan untuk berjualan para PKL dalam giat car free day (CFD) setiap hari Minggu. Saya cat pilox untuk menandai supaya tidak dipakai orang lain," ujar seorang penjual makanan, Sudarsono (55) usai membersihkan bekas cat di trotoar, Rabu (2/8/2017).
Sudar memohon maaf kepada warga Pangkalan Bun karena telah melakukan aksi vandalisme di trotoar jalan dan mengaku tidak tahu jika aksinya itu melanggar peraturan daerah. "Sekali lagi tidak ada niatan saya untuk merusak atau membuat kotor trotoar jalan. Ini benar benar ketidaktahuan saya. Jadi mohon dimaafkan," katanya.
Sementara itu, Kabid Penyidikan PNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi mengatakan, kali ini PKL tersebut tidak diberikan sanksi sesuai Perda, namun hanya diberikan sanksi berupa pembersihan trotoar dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Karena ketidaktahuan dan juga baru sekali dilakukan, kita maafkan dulu. Ke depan tidak boleh lagi melakukan hal serupa karena ini melanggar peraturan daerah dengan merusak sarana dan prasarana umum," ujar Lutfi saat melihat pembersihan trotoar.
Dirinya juga mengimbau kepada pedagang lainnya untuk tidak melakukan hal serupa, sebab jika masih ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Saya sebenarnya tidak sengaja dan hanya ikut ikutan saja, jadi kan awalnya trotoar jalan ini akan digunakan untuk berjualan para PKL dalam giat car free day (CFD) setiap hari Minggu. Saya cat pilox untuk menandai supaya tidak dipakai orang lain," ujar seorang penjual makanan, Sudarsono (55) usai membersihkan bekas cat di trotoar, Rabu (2/8/2017).
Sudar memohon maaf kepada warga Pangkalan Bun karena telah melakukan aksi vandalisme di trotoar jalan dan mengaku tidak tahu jika aksinya itu melanggar peraturan daerah. "Sekali lagi tidak ada niatan saya untuk merusak atau membuat kotor trotoar jalan. Ini benar benar ketidaktahuan saya. Jadi mohon dimaafkan," katanya.
Sementara itu, Kabid Penyidikan PNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi mengatakan, kali ini PKL tersebut tidak diberikan sanksi sesuai Perda, namun hanya diberikan sanksi berupa pembersihan trotoar dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Karena ketidaktahuan dan juga baru sekali dilakukan, kita maafkan dulu. Ke depan tidak boleh lagi melakukan hal serupa karena ini melanggar peraturan daerah dengan merusak sarana dan prasarana umum," ujar Lutfi saat melihat pembersihan trotoar.
Dirinya juga mengimbau kepada pedagang lainnya untuk tidak melakukan hal serupa, sebab jika masih ditemukan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
(nag)