BKSDA Musnahkan Kulit dan Taksidermi Harimau Sumatera
A
A
A
JAMBI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK Wilayah II Sumatera dan Polda Jambi memusnahkan kulit dan taksidermi harimau yang diamankan selama 3 tahun terakhir.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor BKSDA Jambi. Dari kasus yang berhasil diungkap petugas ada lebih dari 35 tersangka yang berhasil diamankan dari 20 kasus pemburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
BKSDA mengungkapkan, ada beberapa jenis satwa liar yang berhasil diamankan baik hidup maupun mati. Seperti kulit harimau sumatera sejumlah 8 lembar. Taksidermi (Offset) harimau Sumatera sejumlah 3 buah.
Selain itu, offset kepala berbagai jenis Rusa dan satwa lainnya sebanyak 7 buah. Dua set tulang-belulang harimau Sumatera dan tiga buah gading gajah Sumatera.
Barang bukti satwa yang dilindungi itu diamankan dari operasi tangkap tangan di beberapa wilayah provinsi Jambi, seperti Muara Bungo, Sengeti, Tebo, Bangko, Sarolangun, Muara Bulian dan Kota Jambi.
Sementara, untuk satwa liar yang sudah dalam keadaan mati selanjutnya akan dimusnahkan. Sedangkan untuk satwa liar yang disita dalam keadaan hidup sudah dilepasliarkan di beberapa kawasan konservasi yang ada di Provinsi Jambi.
Direktur Konsevasi Keanekaragaman hayati Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup Bambang Dahono Adji berharap peran aktif masyarakat untuk saling menjaga dan mengawasi kinerja pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor BKSDA Jambi. Dari kasus yang berhasil diungkap petugas ada lebih dari 35 tersangka yang berhasil diamankan dari 20 kasus pemburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
BKSDA mengungkapkan, ada beberapa jenis satwa liar yang berhasil diamankan baik hidup maupun mati. Seperti kulit harimau sumatera sejumlah 8 lembar. Taksidermi (Offset) harimau Sumatera sejumlah 3 buah.
Selain itu, offset kepala berbagai jenis Rusa dan satwa lainnya sebanyak 7 buah. Dua set tulang-belulang harimau Sumatera dan tiga buah gading gajah Sumatera.
Barang bukti satwa yang dilindungi itu diamankan dari operasi tangkap tangan di beberapa wilayah provinsi Jambi, seperti Muara Bungo, Sengeti, Tebo, Bangko, Sarolangun, Muara Bulian dan Kota Jambi.
Sementara, untuk satwa liar yang sudah dalam keadaan mati selanjutnya akan dimusnahkan. Sedangkan untuk satwa liar yang disita dalam keadaan hidup sudah dilepasliarkan di beberapa kawasan konservasi yang ada di Provinsi Jambi.
Direktur Konsevasi Keanekaragaman hayati Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup Bambang Dahono Adji berharap peran aktif masyarakat untuk saling menjaga dan mengawasi kinerja pemerintah maupun aparat penegak hukum.
(rhs)