Berjualan Minuman Keras, Ibu Muda Ditangkap Satpol PP
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang ibu muda berinisial ES (26), ditangkap personel Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) karena menjual minuman keras (miras) jenis arak putih. ES ditangkap saat menjual minuman keras kepada anggota Satpol PP yang menyamar sebagai pembeli Kamis 27 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di warung milik ES ada aktivitas penjualan minuman keras jenis arak putih. Mendapat informasi tersebut, anggota Satpol PP menyamar sebagai pembeli. Saat barang bukti sudah ditangan, anggota Satpol PP itu langsung menghubungi anggota Satpol PP lainnya yang tidak jauh dari lokasi.
"Kami pancing dengan anggota menyamar sebagai pembeli. Saat barang bukti sudah di tangan segera dihubungi anggota Satpol PP lainnya yang sudah menunggu tidak jauh dari lokasi," kata Kepala Bagian (Kabag) Penyidik PNS, Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi, Jumat (28/7/2017).
ES pun digelandang ke Kantor Satpol PP beserta barang bukti tiga botol minuman keras dan satu botol arak putih. ES dijerat Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 113 KUHAP, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar No 13/2006 tentang Peredaran Miras dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
"Agar ada efek jera, maka kepada yang bersangkutan akan diajukan ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pekan depan," pungkas Mustawan.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di warung milik ES ada aktivitas penjualan minuman keras jenis arak putih. Mendapat informasi tersebut, anggota Satpol PP menyamar sebagai pembeli. Saat barang bukti sudah ditangan, anggota Satpol PP itu langsung menghubungi anggota Satpol PP lainnya yang tidak jauh dari lokasi.
"Kami pancing dengan anggota menyamar sebagai pembeli. Saat barang bukti sudah di tangan segera dihubungi anggota Satpol PP lainnya yang sudah menunggu tidak jauh dari lokasi," kata Kepala Bagian (Kabag) Penyidik PNS, Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi, Jumat (28/7/2017).
ES pun digelandang ke Kantor Satpol PP beserta barang bukti tiga botol minuman keras dan satu botol arak putih. ES dijerat Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 113 KUHAP, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar No 13/2006 tentang Peredaran Miras dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
"Agar ada efek jera, maka kepada yang bersangkutan akan diajukan ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pekan depan," pungkas Mustawan.
(wib)