Dua Napi Lapas Tangerang Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu di Tangsel

Selasa, 25 Juli 2017 - 16:00 WIB
Dua Napi Lapas Tangerang...
Dua Napi Lapas Tangerang Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu di Tangsel
A A A
SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengungkap peredaran sabu-sabu yang dikendalkan oleh dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang. Kedua napi tersebut berinisial FA (27) dan NS (32) yang masih menjalani masa hukuman.

Mereka diketahui mempekerjakan dua warga Tangerang Selatan untuk mengedarkan barang haram tersebut, yakni RM (20) dan RSP (31). "Dari kedua pelaku, RM dan RSP, diketahui sabu-sabu tersebut diperoleh dari dua warga binaan Lapas Tangerang," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Banten AKBP Abdul Majid, Selasa (25/7/2017).

Abdul Majid menjelaskan, dari tangan RM disita barang bukti sabu-sabu 16,386 gram, satu unit telepon selular. Sedangkan dari RSP diperoleh 31,2416 gram sabu-sabu, timbangan digital, satu telepon selular. "Kami sudah menahan kedua tersangka guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, RM dan RSP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6964 seconds (0.1#10.140)