Korupsi Dana Jaspel Rp17,8 Miliar, Direktur RSU Banten Jadi Tersangka
A
A
A
SERANG - Penyidik Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten Dwi Hesti Hendarti sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSU Banten tahun 2016 senilai Rp17,872 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan mengatakan, penepatan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis 13 Juli 2017 lalu dan sudah mendapatkan dua bukti. “Penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Olav saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).
Ia mengungkapkan, berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Banten terdapat anggaran senilai Rp1,909 miliar yang tidak dqpat dipertanggungjawabkan dari peruntukan dana jaspel.
”Hasil perhitungan Insepektorat sudah ada dugaan penyimpangan, tapi alat bukti kita bukan dari situ saja. Ada alat bukti lain,” katanya.
Rencananya, penyidik akan kembali memeriksa sebanyak 20 saksi secara maraton, termasuk Direktur RSU Banten pun akan dipanggil untuk melengkapi berkas. “Beres saksi langsung pemeriksaan tersangka. Kita rampungkan dulu pemeriksaan saksi,” tuturnya.
Perbuatan Dwi oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan mengatakan, penepatan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis 13 Juli 2017 lalu dan sudah mendapatkan dua bukti. “Penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Olav saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).
Ia mengungkapkan, berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Banten terdapat anggaran senilai Rp1,909 miliar yang tidak dqpat dipertanggungjawabkan dari peruntukan dana jaspel.
”Hasil perhitungan Insepektorat sudah ada dugaan penyimpangan, tapi alat bukti kita bukan dari situ saja. Ada alat bukti lain,” katanya.
Rencananya, penyidik akan kembali memeriksa sebanyak 20 saksi secara maraton, termasuk Direktur RSU Banten pun akan dipanggil untuk melengkapi berkas. “Beres saksi langsung pemeriksaan tersangka. Kita rampungkan dulu pemeriksaan saksi,” tuturnya.
Perbuatan Dwi oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(rhs)