Pembebasan Lahan Tol Solo-Kertosono Belum Tuntas

Jum'at, 21 Juli 2017 - 22:02 WIB
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Solo-Kertosono Belum Tuntas
A A A
BOYOLALI - Pembebasan lahan untuk Jalan Tol Solo-Kertosono (Soker) belum sepenuhnya tuntas. Empat orang pemilik lahan di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah melancarkan protes karena nilai ganti rugi dinilai terlalu rendah.

Aksi menolak nilai ganti rugi memasang spanduk tulisan “tanah ini tidak dijual ke tol jika ganti rugi tidak sesuai dengan harga pasaran”. Selain itu, pemilik lahan juga menanam pohon pisang di lahan yang semestinya harus dibebaskan.

Lahan itu terletak di pinggir barat jalur utama yang kini telah dibangun. Lahan itu milik Saminem, Sarimo, Suprapti, dan Parti Rahayu dengan total sekitar 2.290 meter persegi.

“lahan kami hanya dihargai Rp1,2 juta hingga Rp1,7 juta per meter persegi,” kata Sarimo, salah satu pemilik lahan saat memasang spanduk protes di lahan tol yang belum dibebaskan, Jumat (21/7/2017).

Berbeda halnya dengan lahan lainnya di lokasi yang sama, nilai ganti rugi mencapai Rp2,4 juta/meter persegi. Karena berada di jalur yang sama, semestinya ganti rugi tidak dibeda bedakan.

Minimal sama dengan lahan yang telah dibebaskan. Selain itu, lahan di sisi timur ganti ruginya juga lebih besar. Empat warga yang tanahnya belum dibebaskan, telah melayangkan gugatan secara hukum melalui pengadilan. Namun gugatan ditolak karena pihak pihak yang digugat dinilai tidak lengkap.

“Yang digugat subyeknya dianggap kurang, yakni PU (Pekerjaan Umum) dan Tim Apraisal,” timpal Slamet Riyadi, kuasa hukum empat warga. Pihaknya akan mengajukan gugatan ulang dengan cara kasasi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan Tol Soker, Waligi menegaskan, nilai ganti rugi yang ditawarkan sudah sesuai taksiran harga. Harga ganti rugi tanah lebih rendah karena letaknya lebih ke dalam. Sedangkan tanah di sebelahnya lebih tinggi karena menghadap ke jalan umum.

“Kami tidak akan menaikkan penawaran lagi,” timpal Waligi. Terlebih gugatan keempat warga itu juga telah ditolak pengadilan. Jika tidak mencapai kata sepakat, proses konsinyasi (penitipan uang kepada pengadilan) sulit dihindari. “Tapi akan dilihat dulu perkembangan di lapangan, kami berharap bersedia dibeli,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8762 seconds (0.1#10.140)