Hari Ketiga Sudah 20 Reklame Ilegal Dibongkar di Medan
A
A
A
MEDAN - Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan kembali melanjutkan pembongkaran terhadap papan reklame ilegal hingga Kamis (13/7/2017). Sebanyak 20 unit tiang reklame yang didirikan di median jalan dibongkar karena tidak memiliki izin.
"Pasca Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan yang dikoordinir Satpol PP Kota Medan telah melakukan penertiban selama 3 hari. Terakhir dilakukan Kamis shubuh tadi,"kata Wakil Wali kota Medan, Akhyar Nasution di Pemko Medan, Kamis (13/7/2017).
Dia menyebutkan, hari ketiga kemarin, tim fokus membongkar tiang reklame yang didirikan di media jalan. Pembongkaran yang dipimpin Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.
"Selama proses pembongkaran berlangsung, petugas Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Polrestabes Medan mengamankan arus lalu-lintas untuk menghindari pejalan kaki maupun para pengguna kenderaan bermotor terkena material bekas bongkaran tiang reklame,"ucapnya.
Dia menegaskan, Pemko Medan konsisten membongkar seluruh papan reklame ilegal di Kota Medan. Namun untuk sementara pembongkaran difokuskan di Jalan Sisingamangaraja.
”Setelah Jalan Sisingamangaraja ‘bersih’ dari papan reklame, menyusul jalan lainnya. Untuk sementara papan reklame berukuran kecil dan sedang yang kita bongkar, setelah itu menyusul reklame berukuran besar. Pokoknya seluruh papan reklame ilegal akan kita tertibkan tanpa pandang bulu. Kita ingin melakukan penataan agar wajah Kota Medan lebih baik lagi ke depannya, ” tegas Akhyar.
Kasatpol PP Medan, M Sofyan menambahkan, seluruh papan reklame, baik berukuran kecil, sedang maupun besar akan ditertibkan jika tidak memiliki izin maupun melanggar izin. Dikatakannya, penertiban akan dilakukan secara rutin baik siang maupun malam hari.
“Tujuan penertiban ini kita lakukan agar masyarakat maupun pengusaha advertising patuh dengan aturan yang berlaku dan sebagai upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi papan reklame,” jelas Sofyan.
"Pasca Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan yang dikoordinir Satpol PP Kota Medan telah melakukan penertiban selama 3 hari. Terakhir dilakukan Kamis shubuh tadi,"kata Wakil Wali kota Medan, Akhyar Nasution di Pemko Medan, Kamis (13/7/2017).
Dia menyebutkan, hari ketiga kemarin, tim fokus membongkar tiang reklame yang didirikan di media jalan. Pembongkaran yang dipimpin Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.
"Selama proses pembongkaran berlangsung, petugas Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Polrestabes Medan mengamankan arus lalu-lintas untuk menghindari pejalan kaki maupun para pengguna kenderaan bermotor terkena material bekas bongkaran tiang reklame,"ucapnya.
Dia menegaskan, Pemko Medan konsisten membongkar seluruh papan reklame ilegal di Kota Medan. Namun untuk sementara pembongkaran difokuskan di Jalan Sisingamangaraja.
”Setelah Jalan Sisingamangaraja ‘bersih’ dari papan reklame, menyusul jalan lainnya. Untuk sementara papan reklame berukuran kecil dan sedang yang kita bongkar, setelah itu menyusul reklame berukuran besar. Pokoknya seluruh papan reklame ilegal akan kita tertibkan tanpa pandang bulu. Kita ingin melakukan penataan agar wajah Kota Medan lebih baik lagi ke depannya, ” tegas Akhyar.
Kasatpol PP Medan, M Sofyan menambahkan, seluruh papan reklame, baik berukuran kecil, sedang maupun besar akan ditertibkan jika tidak memiliki izin maupun melanggar izin. Dikatakannya, penertiban akan dilakukan secara rutin baik siang maupun malam hari.
“Tujuan penertiban ini kita lakukan agar masyarakat maupun pengusaha advertising patuh dengan aturan yang berlaku dan sebagai upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi papan reklame,” jelas Sofyan.
(rhs)