Gakkumdu Provinsi Papua Hentikan Kasus Lukas Enembe
A
A
A
PAPUA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua menghentikan berkas perkara pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Tolikara pada 14 Mei dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dihentikan sentra Gakkumdu karena tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.
Ketua Bawaslu Papua Peggy Watimena, mengatakan, pihaknya menghentikan perkara ini, lantaran perkara ini tak melengkapi syarat formil maupun materil, yakni salah satunya tak ada tanda tangan berita acara pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Jadi kasus ini dihentikan, namun akan diberikan laporan kepada Sentra Gakkumdu pusat melalui Bawaslu untuk dilakukan analisa, sehingga kasus seperti ini tak lagi terjadi,” jelas Peggy dalam jumpa pers di Jayapura, Kamis (13/7/2017) sore.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Papua Harly Siregar menjelaskan, sahnya suatu perkara harus dan wajib dilihat syarat formil dan syarat materil. Selain itu minimnya kewenangan waktu yang diberikan kepada sentra Gakkumdu membuat perkara ini belum bisa dilengkapi.
“Tindakan pelanggaran pemilu itu termasuk dalam lex spesialis, semua tunduk kepada batasan waktu yang diatur dalam undang-undang dan peraturan bersama berdasarkan Pasal 146 No 10/2016 dan merujuk pada Pasal 23. Dijelaskan penyidik kepolisian RI paling lama waktu 3 hari kerja terhitung sejak menerima berkas yang dimaksud sudah menyampaikan berkas kembali kepada jaksa penuntut umum dan dalam pasal 23 peraturan bersama dikatakan bahwa pengembalian berkas perkara itu hanya satu kali,” Jelas Harly Siregar.
Terkait dengan adanya tudingan bahwa kasus ini diapungkan karena ada unsur politik, Direktur Reserse Umum dan Kriminal (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Hendrik Simanjuntak menegaskan, tidak ada kepentingan apa pun atau mencari-cari kesalahan orang lain.
“Polisi tak pernah mencari kesalahan pejabat tertentu dalam perkara pemilu. Laporannya siapa yang terima, ya Bawaslu. Mereka terima dan lapor kepada kami, baru ditindaklanjuti. Itulah kekhususan tindak pidana pemilu, berbeda dengan kasus pidana murni,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Papua Peggy Watimena, mengatakan, pihaknya menghentikan perkara ini, lantaran perkara ini tak melengkapi syarat formil maupun materil, yakni salah satunya tak ada tanda tangan berita acara pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Jadi kasus ini dihentikan, namun akan diberikan laporan kepada Sentra Gakkumdu pusat melalui Bawaslu untuk dilakukan analisa, sehingga kasus seperti ini tak lagi terjadi,” jelas Peggy dalam jumpa pers di Jayapura, Kamis (13/7/2017) sore.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Papua Harly Siregar menjelaskan, sahnya suatu perkara harus dan wajib dilihat syarat formil dan syarat materil. Selain itu minimnya kewenangan waktu yang diberikan kepada sentra Gakkumdu membuat perkara ini belum bisa dilengkapi.
“Tindakan pelanggaran pemilu itu termasuk dalam lex spesialis, semua tunduk kepada batasan waktu yang diatur dalam undang-undang dan peraturan bersama berdasarkan Pasal 146 No 10/2016 dan merujuk pada Pasal 23. Dijelaskan penyidik kepolisian RI paling lama waktu 3 hari kerja terhitung sejak menerima berkas yang dimaksud sudah menyampaikan berkas kembali kepada jaksa penuntut umum dan dalam pasal 23 peraturan bersama dikatakan bahwa pengembalian berkas perkara itu hanya satu kali,” Jelas Harly Siregar.
Terkait dengan adanya tudingan bahwa kasus ini diapungkan karena ada unsur politik, Direktur Reserse Umum dan Kriminal (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Hendrik Simanjuntak menegaskan, tidak ada kepentingan apa pun atau mencari-cari kesalahan orang lain.
“Polisi tak pernah mencari kesalahan pejabat tertentu dalam perkara pemilu. Laporannya siapa yang terima, ya Bawaslu. Mereka terima dan lapor kepada kami, baru ditindaklanjuti. Itulah kekhususan tindak pidana pemilu, berbeda dengan kasus pidana murni,” jelasnya.
(wib)