Gakkumdu Provinsi Papua Hentikan Kasus Lukas Enembe

Kamis, 13 Juli 2017 - 19:09 WIB
Gakkumdu Provinsi Papua...
Gakkumdu Provinsi Papua Hentikan Kasus Lukas Enembe
A A A
PAPUA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua menghentikan berkas perkara pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Tolikara pada 14 Mei dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dihentikan sentra Gakkumdu karena tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.

Ketua Bawaslu Papua Peggy Watimena, mengatakan, pihaknya menghentikan perkara ini, lantaran perkara ini tak melengkapi syarat formil maupun materil, yakni salah satunya tak ada tanda tangan berita acara pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Jadi kasus ini dihentikan, namun akan diberikan laporan kepada Sentra Gakkumdu pusat melalui Bawaslu untuk dilakukan analisa, sehingga kasus seperti ini tak lagi terjadi,” jelas Peggy dalam jumpa pers di Jayapura, Kamis (13/7/2017) sore.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Papua Harly Siregar menjelaskan, sahnya suatu perkara harus dan wajib dilihat syarat formil dan syarat materil. Selain itu minimnya kewenangan waktu yang diberikan kepada sentra Gakkumdu membuat perkara ini belum bisa dilengkapi.

“Tindakan pelanggaran pemilu itu termasuk dalam lex spesialis, semua tunduk kepada batasan waktu yang diatur dalam undang-undang dan peraturan bersama berdasarkan Pasal 146 No 10/2016 dan merujuk pada Pasal 23. Dijelaskan penyidik kepolisian RI paling lama waktu 3 hari kerja terhitung sejak menerima berkas yang dimaksud sudah menyampaikan berkas kembali kepada jaksa penuntut umum dan dalam pasal 23 peraturan bersama dikatakan bahwa pengembalian berkas perkara itu hanya satu kali,” Jelas Harly Siregar.

Terkait dengan adanya tudingan bahwa kasus ini diapungkan karena ada unsur politik, Direktur Reserse Umum dan Kriminal (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Hendrik Simanjuntak menegaskan, tidak ada kepentingan apa pun atau mencari-cari kesalahan orang lain.

“Polisi tak pernah mencari kesalahan pejabat tertentu dalam perkara pemilu. Laporannya siapa yang terima, ya Bawaslu. Mereka terima dan lapor kepada kami, baru ditindaklanjuti. Itulah kekhususan tindak pidana pemilu, berbeda dengan kasus pidana murni,” jelasnya.
(wib)
Berita Terkait
Paulus Waterpauw Unggul...
Paulus Waterpauw Unggul Dalam Survei Pilkada Papua
Pimpinan Agama Tolak...
Pimpinan Agama Tolak Kotak Kosong di Pilkada Papua
Seleksi DPRP Papua Barat,...
Seleksi DPRP Papua Barat, Tokoh Manokwari Selatan: Jangan Rebut Jatah Kursi Kabupaten Lain
Pilkada Sarmi: Fredik...
Pilkada Sarmi: Fredik Sawefkoy Mundur, Jemmi Maban Diusulkan Sebagai Cawabup Yanni
Polda Papua: Pendaftaran...
Polda Papua: Pendaftaran Balon Kepala Daerah di Papua Aman
Waketum Perindo Optimistis...
Waketum Perindo Optimistis Darius-Petrus Bisa Bawa Kemajuan di Papua Selatan
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
20 menit yang lalu
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
30 menit yang lalu
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
1 jam yang lalu
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
2 jam yang lalu
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
2 jam yang lalu
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
2 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved