Ngaku Anggota Tim Jaguar Polresta Depok, Aziz Tipu Aldian

Minggu, 18 Juni 2017 - 10:50 WIB
Ngaku Anggota Tim Jaguar...
Ngaku Anggota Tim Jaguar Polresta Depok, Aziz Tipu Aldian
A A A
DEPOK - Ketenaran dan kegagahan Tim Jaguar besutan Polresta Depok rupanya dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana.

Buktinya, dalam Operasi Cipta Kondisi, Minggu (18/6/2017) dini hari, Tim Buser Polresta Depok meringkus Aziz (38) pelaku penipuan yang mengaku sebagai Tim Jaguar kepada korban.

Pelaku ditangkap saat sedang adu mulut dengan pelaku di flyover Arif Rahman Hakim, Beji, Kota Depok. Tim Buser yang sedang melakukan operasi premanisme langsung menciduknya dan membawa ke Mapolresta Depok untuk dimintai keterangan.

Korban bernama Aldian Pratama (24) mengaku bahwa pelaku menjanjikan helm baru kualitas terbaik dengan banderolan harga Rp300 ribu. Aldian pun semakin yakin dengan pelaku lantaran sering mengaku sebagai polisi dan Tim Jaguar.

"Awalnya enggak kenal, dia nawarin helm. Tapi, sudah seminggu dia janji-janji terus. Padahal uangnya sudah diterima. Dia juga ngaku anggota Jaguar makanya awalnya saya percaya," ujar Aldian kepada wartawan di lokasi, Minggu dini hari tadi.

Korban pun semakin yakin dengan pelaku karena dalam setiap perbincangan selalu menunjukkan foto-foto senjata api dari ponselnya. "Ada foto yang nunjukin anggota pakai seragam mirip Jaguar lengkap pakai topeng. Ngakunya sih itu dia, tapi mukanya enggak keliatan," terangnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Polresta Depok, AKBP Faizal Ramadhani, menyatakan akan menindak tegas pelaku yang mengaku sebagai Tim Jaguar karena merusak citra kepolisian.

"Unsur penggelapan sudah memenuhi karena pelaku sudah menerima uang dari korban dan menjanjikan helm, tapi tak kunjung terealisasi," ujarnya.

Faizal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming apa pun, terlebih yang mengatasnamakan anggota kepolisian. "Tim Jaguar tidak pernah bergerak sendiri-sendiri dan setiap tugas selalu dilengkapi atribut lengkap," jelas Faizal.

Pelaku akan disangkakan Pasal 378 dan 374 tentang Penipuan dan Penggelapan.
(ysw)
Berita Terkait
Tiga Bulan Gadaikan...
Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi
Waspadai Kejahatan Berkedok...
Waspadai Kejahatan Berkedok Misi Sosial
Pria yang Mengaku Petinggi...
Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Komplotan Maling Motor...
Komplotan Maling Motor dengan Modus Tuduh Korban Lakukan Penganiayaan Diciduk Polisi
Manager Restoran Hotman...
Manager Restoran Hotman Paris yang Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah Ditangkap
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
25 menit yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
51 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
9 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
9 jam yang lalu
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved