H-7 Lebaran Kendaraan Tonase Berat Dilarang Beroperasi

Kamis, 15 Juni 2017 - 10:55 WIB
H-7 Lebaran Kendaraan Tonase Berat Dilarang Beroperasi
H-7 Lebaran Kendaraan Tonase Berat Dilarang Beroperasi
A A A
PALI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melarang kendaraan berkapasitas lebih dari 8 ton untuk beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan mulai H-7. Kendaraan bertonase besar dilarang beroperasi untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik.

Kepala Dishub PALI Sunardin mengatakan, surat larangan tersebut sudah disampaikan ke perusahaan-perusahaan yang biasa mengoperasikan kendaraan bertonase berat, seperti Pertamina, perusahaan angkutan batubara, dan perkebunan kelapa sawit. "Kami sudah edarkan surat pemberitahuan. Ini demi kenyamanan berkendara bagi warga yang ingin mudik lebaran, baik yang akan datang ke wilayah PALI maupun sebaliknya," ucap mantan Kabag Humas PALI ini, Kamis (15/6/2017).

Dia menjelaskan, untuk truk pembawa sembako dan kebutuhan bahan pokok lainnya diperbolehkan beroperasi. Apabila ada pihak yang melanggar akan diberikan tindakan tegas. "Tidak akan pilih bulu, kita akan tindak tegas bagi siapa saja yang masih beroperasi. Kecuali angkutan pembawa sembako ataupun kebutuhan pokok lainnya," tandasnya.

Kabid Perhubungan Dishub PALI, Awaludin Akbar menambahkan, untuk jalur mudik di Kabupaten PALI tidak terlalu padat sebab tidak banyak tujuan yang melalui jalur wilayah PALI. Sedangkan untuk angkutan bertonase berat boleh beroperasi kembali pada H+7.

"Di PALI tidak seramai jalur mudik daerah lain, karena PALI belum termasuk lalu lintas sibuk dan masih sedikit tujuannya. Selanjutnya H+7 warga sudah melakukan aktivitasnya sehari-hari, lalu lintas juga sudah normal, jadi angkutan bertonase berat sudah bisa beroperasi kembali." pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6457 seconds (0.1#10.140)