Bandar Judi Bola Beromset Puluhan Juta Dibekuk Polda Banten
A
A
A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten membekuk Buyung Masri, bandar judi bola online dengan omset puluhan juta.
Pelaku dibekuk saat melakukan transaksi di Fly Over Jalan Merak-Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Direskrimum Polda Banten Kombes Aldrin Marihot mengatakan, terungkapnya praktik perjudian dengan menangkap satu tersangka setelah tim Satgas Ditreskrimum melakukan tangkap tangan saat pelaku melakukan transaski pada tanggal 21 Mei 2017 kemarin.
"Pelaku ini berkomunikasi dengan pemasang melalui online. Pemasang biasanya memberikan sejumlah uang untuk menjadi taruhannya," kata Aldrin kepada wartawan, Selasa (23/5/2017).
DIa menjelaskan, modus operandi pelaku yakni para pemasang judi bola akan menebak hasil pertandingan liga eropa, seperti liga Inggris, Liga Spanyol, Liga Italia, Liga Jerman dan Perancis.
"Kemudian para pemasang mengirimkan SMS (short massage service) kepada tersangka dengan menebak hasil tiap-tiap pertandingan dengan kode menang, kalah, seri," jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, dari SMS yang diterima oleh tersangka direkap berupa team apa saja, nama pemasang dengan hasil tebakannya. Setelah direkap, tersangka memperbanyak rekapannya untuk di bagikan kepada pemasang.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp2,3 juta, dan sejumlah rekapan para pemasang judi bola. "Pelaku dalam sebulan mendapatkan omset Rp15 hingga Rp25 juta," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP jo UU RI No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pelaku dibekuk saat melakukan transaksi di Fly Over Jalan Merak-Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Direskrimum Polda Banten Kombes Aldrin Marihot mengatakan, terungkapnya praktik perjudian dengan menangkap satu tersangka setelah tim Satgas Ditreskrimum melakukan tangkap tangan saat pelaku melakukan transaski pada tanggal 21 Mei 2017 kemarin.
"Pelaku ini berkomunikasi dengan pemasang melalui online. Pemasang biasanya memberikan sejumlah uang untuk menjadi taruhannya," kata Aldrin kepada wartawan, Selasa (23/5/2017).
DIa menjelaskan, modus operandi pelaku yakni para pemasang judi bola akan menebak hasil pertandingan liga eropa, seperti liga Inggris, Liga Spanyol, Liga Italia, Liga Jerman dan Perancis.
"Kemudian para pemasang mengirimkan SMS (short massage service) kepada tersangka dengan menebak hasil tiap-tiap pertandingan dengan kode menang, kalah, seri," jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, dari SMS yang diterima oleh tersangka direkap berupa team apa saja, nama pemasang dengan hasil tebakannya. Setelah direkap, tersangka memperbanyak rekapannya untuk di bagikan kepada pemasang.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp2,3 juta, dan sejumlah rekapan para pemasang judi bola. "Pelaku dalam sebulan mendapatkan omset Rp15 hingga Rp25 juta," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP jo UU RI No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(nag)