Kejari Sumedang Musnahkan Narkoba, Minuman Keras, dan Uang Palsu

Kamis, 04 Mei 2017 - 20:49 WIB
Kejari Sumedang Musnahkan Narkoba, Minuman Keras, dan Uang Palsu
Kejari Sumedang Musnahkan Narkoba, Minuman Keras, dan Uang Palsu
A A A
SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang memusnahkan barang bukti perkara narkoba, minuman keras, dan uang palsu, Kamis (4/5/2017). Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain ribuan butir pil psikotropika; 1,5 kg ganja; 6 4 gram sabu-sabu; 108 botol minuman keras, dan 338 lembar uang palsu.

Kasi Tindak Pidana Umum Eka Aryanta Parinding mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari berbagai perkara yang sudah diputuskan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Di antaranya, 28 perkara narkoba, 23 perkara psikotropika, 5 perkara minuman keras, dan 5 perkara uang palsu.

Jenis psikotropika yang dimusnahkan, meliputi rikloma 762 butir, alprazolam 329 butir, merlopam 88 butir, opizolam 45 butir, diazepam 35 butir, dumolid 30 butir, clonazepam 16 butir, zyprak 5 butir, dan alganak 4 butir dengan jumlah total 1. 314 butir.

"Selain itu, kami juga memusnahkan berbagai jenis minuman keras sebanyak 108 botol. Sedangkan uang palsu yang dimusnahkan terdiri dari 132 lembar uang pecahan Rp100.000, 14 lembar pecahan Rp50.000, dan 192 lembar dollar palsu pecahan USD100," kata Eka.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5278 seconds (0.1#10.140)