Kantor Pertanahan Depok Dinilai Ulur Waktu Batalkan Sertifikat 52, 53 Partono Wiraputra

Senin, 17 April 2017 - 06:11 WIB
Kantor Pertanahan Depok...
Kantor Pertanahan Depok Dinilai Ulur Waktu Batalkan Sertifikat 52, 53 Partono Wiraputra
A A A
DEPOK - Kantor Pertanahan Kota (BPN) Depok dinilai mengulur-ulur waktu untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 di Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung atas nama Partono Wiraputra.
Karena pada 9 Februari 2017 Kepala BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat Sri Mujitono telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok yang isinya untuk segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra dengan merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11/2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.

Dalam surat yang ditanda tangani Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Sri Mujitono tersebut memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok untuk mencatat dan menarik Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atasn Nama Partono Wiraputra. Namun hal tersebut tidak segera dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 11/2016 dalam Pasal 24 Ayat 5 disebutkan penerbitan keputusan pembatalan hak atas tanah dan sertifikat dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari dari laporan penyelesaian sengketa dan konflik.

"Ini jelas-jelas mengulur waktu. Karena seharusnya Kantor Pertanahan Kota Depok harus segera melaksanakan perintah pembatalan tersebut. Ini Mutlak harus dibatalkan," tegas Dr Adjit Singh Gill pemilik sah tanah yang berada di Kelurahan Ratu Jaya tersebut, Minggu (17/4/2017).

Ahli jantung ini mensinyalir adanya permainan oknum Kantor Pertanahan Kota Depok dengan pemilik Sertifikat 52, 53 Partono Wiraputra sehingga perintah untuk pembatalan sertifikat tak kunjung dilakukan.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Almani melalui pesan WhatsApp membantah telah mengulur waktu pembatalan SHM 52, 53 tersebut. "Tidak ada manfaat bagi saya mengulur waktu pelayanan. Hanya saja prinsip kehati-hatian harus dipegang. Karena pelayanan pertanahan sarat dengan akibat hukum," kata Almani, Minggu (16/4/2017).

Almani menyarankan agar bertemu dengan stafnya Bisahri agar tidak terjadi miskomunikasi menimbulkan prasangka yang belum tentu benar.
(sms)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
48 menit yang lalu
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
1 jam yang lalu
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
1 jam yang lalu
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
3 jam yang lalu
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
5 jam yang lalu
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
5 jam yang lalu
Infografis
Vajiralongkorn, Raja...
Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia yang Miliki 52 Kapal Emas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved