Kantor Pertanahan Depok Dinilai Ulur Waktu Batalkan Sertifikat 52, 53 Partono Wiraputra
A
A
A
DEPOK - Kantor Pertanahan Kota (BPN) Depok dinilai mengulur-ulur waktu untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 di Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung atas nama Partono Wiraputra.
Karena pada 9 Februari 2017 Kepala BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat Sri Mujitono telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok yang isinya untuk segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra dengan merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11/2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.
Dalam surat yang ditanda tangani Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Sri Mujitono tersebut memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok untuk mencatat dan menarik Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atasn Nama Partono Wiraputra. Namun hal tersebut tidak segera dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 11/2016 dalam Pasal 24 Ayat 5 disebutkan penerbitan keputusan pembatalan hak atas tanah dan sertifikat dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari dari laporan penyelesaian sengketa dan konflik.
"Ini jelas-jelas mengulur waktu. Karena seharusnya Kantor Pertanahan Kota Depok harus segera melaksanakan perintah pembatalan tersebut. Ini Mutlak harus dibatalkan," tegas Dr Adjit Singh Gill pemilik sah tanah yang berada di Kelurahan Ratu Jaya tersebut, Minggu (17/4/2017).
Ahli jantung ini mensinyalir adanya permainan oknum Kantor Pertanahan Kota Depok dengan pemilik Sertifikat 52, 53 Partono Wiraputra sehingga perintah untuk pembatalan sertifikat tak kunjung dilakukan.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Almani melalui pesan WhatsApp membantah telah mengulur waktu pembatalan SHM 52, 53 tersebut. "Tidak ada manfaat bagi saya mengulur waktu pelayanan. Hanya saja prinsip kehati-hatian harus dipegang. Karena pelayanan pertanahan sarat dengan akibat hukum," kata Almani, Minggu (16/4/2017).
Almani menyarankan agar bertemu dengan stafnya Bisahri agar tidak terjadi miskomunikasi menimbulkan prasangka yang belum tentu benar.
Karena pada 9 Februari 2017 Kepala BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat Sri Mujitono telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok yang isinya untuk segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra dengan merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11/2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.
Dalam surat yang ditanda tangani Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Sri Mujitono tersebut memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok untuk mencatat dan menarik Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atasn Nama Partono Wiraputra. Namun hal tersebut tidak segera dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 11/2016 dalam Pasal 24 Ayat 5 disebutkan penerbitan keputusan pembatalan hak atas tanah dan sertifikat dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari dari laporan penyelesaian sengketa dan konflik.
"Ini jelas-jelas mengulur waktu. Karena seharusnya Kantor Pertanahan Kota Depok harus segera melaksanakan perintah pembatalan tersebut. Ini Mutlak harus dibatalkan," tegas Dr Adjit Singh Gill pemilik sah tanah yang berada di Kelurahan Ratu Jaya tersebut, Minggu (17/4/2017).
Ahli jantung ini mensinyalir adanya permainan oknum Kantor Pertanahan Kota Depok dengan pemilik Sertifikat 52, 53 Partono Wiraputra sehingga perintah untuk pembatalan sertifikat tak kunjung dilakukan.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Almani melalui pesan WhatsApp membantah telah mengulur waktu pembatalan SHM 52, 53 tersebut. "Tidak ada manfaat bagi saya mengulur waktu pelayanan. Hanya saja prinsip kehati-hatian harus dipegang. Karena pelayanan pertanahan sarat dengan akibat hukum," kata Almani, Minggu (16/4/2017).
Almani menyarankan agar bertemu dengan stafnya Bisahri agar tidak terjadi miskomunikasi menimbulkan prasangka yang belum tentu benar.
(sms)