Bosan Menganggur, Bapak Dua Anak Ini Pilih Bisnis Sabu
A
A
A
PALEMBANG - Enam bulan menjadi pengangguran setelah berhenti dari tempatnya bekerja, Muhammad Rusli (45), warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang ini diliputi rasa jenuh alias bosan.
Untuk mengisi kekosongan hari-harinya, bapak dua anak tersebut pun mencoba menjalani bisnis barunya namun terlarang yakni mengedarkan narkoba jenis sabu.
Namun, baru dua bulan dijalani, bisnis haram Rusli justru tercium oleh pihak Polsekta SU 1, sehingga dirinya pun harus ditangkap.
Wakapolsek SU 1, AKP Hadi Asmara mengungkapkan, tertangkapnya tersangka setelah adanya pengaduan dari masyarakat.
Dimana dalam pengaduan itu, tersangka Rusli disebut-sebut kerap menjajakan barang haram sabu di kampungnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga sering mengadakan pesta narkoba di kediamannya. "Kita selidiki pengaduan warga, hingga tersangka bisa kita amankan," kata Hadi.
Dia menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan tiga paket kecil sabu siap edar serta puluhan palstik klip.
"Barang bukti itu kita temukan di dalam speaker active yang ada di kediaman tersangka," terangnya.
Hadi menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap bandar pemasok sabu tersebut.
"Bandarnya masih kita kejar. Untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya diatas lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Rusli menuturkan, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar berinisial WS. Dimana dalam sehari dirinya mampu menjual sedikitnya hingga 10 paket kecil sabu.
"Beli satu paket yang harga Rp300 ribu. Dibagi menjadi beberapa paket kecil dan di jual Rp80 ribu. Sehari bisa jual enam sampai 10 paket," tuturnya.
Menurutnya, keuntungan dari penjualan sabu tersebut digunakannya untuk biaya hidup keluarganya.
"Dari paket Rp300 ribu itu, untungnya Rp150 ribu. Hasilnya buat kebutuhan anak istri. Kalau ada sisa sabunya, saya pakai sendiri," pungkasnya.
Untuk mengisi kekosongan hari-harinya, bapak dua anak tersebut pun mencoba menjalani bisnis barunya namun terlarang yakni mengedarkan narkoba jenis sabu.
Namun, baru dua bulan dijalani, bisnis haram Rusli justru tercium oleh pihak Polsekta SU 1, sehingga dirinya pun harus ditangkap.
Wakapolsek SU 1, AKP Hadi Asmara mengungkapkan, tertangkapnya tersangka setelah adanya pengaduan dari masyarakat.
Dimana dalam pengaduan itu, tersangka Rusli disebut-sebut kerap menjajakan barang haram sabu di kampungnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga sering mengadakan pesta narkoba di kediamannya. "Kita selidiki pengaduan warga, hingga tersangka bisa kita amankan," kata Hadi.
Dia menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan tiga paket kecil sabu siap edar serta puluhan palstik klip.
"Barang bukti itu kita temukan di dalam speaker active yang ada di kediaman tersangka," terangnya.
Hadi menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap bandar pemasok sabu tersebut.
"Bandarnya masih kita kejar. Untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya diatas lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Rusli menuturkan, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar berinisial WS. Dimana dalam sehari dirinya mampu menjual sedikitnya hingga 10 paket kecil sabu.
"Beli satu paket yang harga Rp300 ribu. Dibagi menjadi beberapa paket kecil dan di jual Rp80 ribu. Sehari bisa jual enam sampai 10 paket," tuturnya.
Menurutnya, keuntungan dari penjualan sabu tersebut digunakannya untuk biaya hidup keluarganya.
"Dari paket Rp300 ribu itu, untungnya Rp150 ribu. Hasilnya buat kebutuhan anak istri. Kalau ada sisa sabunya, saya pakai sendiri," pungkasnya.
(nag)