Bekuk 4 Pengedar, 47 Kg Ganja dan 1,07 Gram Sabu Disita Polisi

Jum'at, 07 April 2017 - 03:01 WIB
Bekuk 4 Pengedar, 47...
Bekuk 4 Pengedar, 47 Kg Ganja dan 1,07 Gram Sabu Disita Polisi
A A A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak 47, 028 kilogram daun ganja kering dan paket sabu seberat 1,07 gram berhasil diamankan polisi. Barang bukti narkoba itu merupakan pengungkapan, atas penangkapan empat pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan menjelaskan hal tersebut saat menggelar keterangan kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Tangsel, Jalan Boulevard Bintaro, Sektor 7, Pondok Aren, Kamis 6 April 2017.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 47,028 kilogram ganja dan paket sabu seberat 1,07 gram. Pelaku ada empat orang, mereka akan mengedarkannya di daerah Tangerang dan Jakarta," kata Ayi.

Pelaku masing-masing berinisial A alias Bondol (34), MR (28), FH alias Boneng (31) dan R (33). Awalnya, polisi lebih dulu menciduk A di kediamannya, Kampung Buaran Timur, Jelupang, Serpong. Disana, 7 paket ganja seberat 28,09 gram berhasil disita dari lemari TV.

Dari pengakuan A, sambung Ayi, selanjutnya petugas mendapat informasi jika daun haram tersebut diperolehnya dari FH. Lantas polisi melakukan penyamaran, dan menjebak FH untuk transaksi. Namun FH mengutus kurirnya, MR, dan menyepakati lokasi transaksi di Kampung Ciater, Lengkong Karya, Serpong Utara.

"Dari penyamaran itu petugas kembali menangkap MR, dengan BB dua paket sabu seberat 0,80 gram," sambungnya.

Setelah dikembangkan kembali, akhirnya tim Sat Narkoba Polres Tangel dapat membekuk dua pelaku terakhir, FH dan R, di suatu kontrakan daerah Kampung Ciater, Lengkong Karya, Serpong. BB yang disita adalah jenis daun ganja siap edar seberat 47 kilogram dan satu paket sabu 0,27 gram.

"Dari keterangan MR, akhirnya dua pelaku terakhir dapat kita tangkap di dalam kontrakan," pungkas Ayi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.24)