Anak Tega Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Hanya Karena Tanah Warisan

Kamis, 06 April 2017 - 17:19 WIB
Anak Tega Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Hanya Karena Tanah Warisan
Anak Tega Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Hanya Karena Tanah Warisan
A A A
PATI - Hanya karena sebidang tanah warisan, Kristanto, warga Desa Serut Sadang, RT 01 RW 01 Kecamatan Winong, Kabupaten Pati tega menggugat ibu kandungnya, Sri Mulat (57) ke Pengadilan Negeri (PN) Pati. Kristanto tak terima dengan pembagian tanah warisan seluas 330 meter persegi yang harganya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Sidang perdana kasus gugatan perdata ini digelar di PN Pati, Kamis (6/4/2017). Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Irfanudin.

Karena baru tahap awal, Irfanudin mengarahkan agar kedua pihak baik penggugat maupun tergugat menjalani proses mediasi. Proses ini "ditengahi" oleh hakim mediator Niken Rochayati.

Sri Mulat sang ibu mengatakan, tanah seluas 330 meter persegi itu adalah warisan dari suaminya, Sunardi (almarhum) yang juga merupakan ayah Kistanto.

Pihaknya ingin tanah warisan itu dibagi untuk tiga orang. Yakni dirinya, Kistanto dan adik Kistanto yang bernama Dwi Nur Wahyunita.

"Tapi sayangnya anak saya (Kistanto) ingin tanah itu untuk dirinya saja. Padahal ini adalah tanah warisan yang mestinya bisa dibagi untuk bertiga. Jadi adil karena dapat bagian semua," kata Sri Mulat, usai proses mediasi di PN Pati, Kamis (6/4/2017).

Gugatan yang dilayangkan Kristanto dipicu kejadian tahun 2010 lalu. Sewaktu Sunardi masih hidup, dia memiliki utang di salah satu bank senilai Rp150 juta.

Waktu itu, terjadi pembicaraan antara Sunardi dan Kristanto. Krisnanto menawarkan membeli tanah seluas 330 meter itu agar ayahnya bisa melunasi utang bank tersebut.

Kristanto mengklaim sudah mengeluarkan uang sebesar Rp150 juta untuk membayar tanah milik Sunardi tersebut.

Namun, pernyataan Dwi Nur Wahyunita yang juga hadir dalam proses mediasi berbeda dengan klaim kakaknya, Kristanto.

Dia mengakui jika ayahnya (Sunardi) memang menerima uang Rp150 juta tersebut. Alasannya, uang itu bisa digunakan untuk membayar utang bank. Namun saat itu belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak terkait penjualan tanah tersebut.

Menurut Dwi Nur Wahyunita, tanah seluas 330 meter persegi itu pernah ditawar orang Rp600 juta. Namun saat itu, ayahnya menolak karena alasan tertentu.

"Jadi tidak mungkin jika bapak menjual tanah itu Rp150 juta. Dengan kata lain kakak saya membeli tanah tersebut dengan harga yang tidak wajar," terangnya.

Menurut Dwi, kakaknya sangat bernafsu menguasai tanah itu. Sebab saat ayahnya dalam kondisi sakit-sakitan hingga terganggu pandangan matanya, Kristanto pernah memaksa ayahnya agar menandatangani surat-surat terkait persoalan ini.

Sayangnya saat urusan ini belum benar-benar kelar, Sunardi meninggal dunia. Persoalan meruncing saat Kristanto mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.

Alasannya, tanah itu sudah secara resmi dibelinya dari Sunardi. Bahkan kakaknya menuntut agar sertifikat tanah segera dibalik nama atas nama Kristanto. “Karena belum jelas, ibu tidak mau memberikan tanah itu kepada kakak," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kristanto, Darsono mengatakan persoalan ini sebenarnya sudah berusaha diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.

Namun sayangnya, belum ada titik temu antara pihak Sri Mulat dengan kliennya hingga akhirnya terpaksa berlanjut ke meja pengadilan.

Saat proses mediasi, pihaknya menawarkan sejumlah hal. Pihaknya tetap berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab antara pihak penggugat dan tergugat memang masih satu keluarga.

“Semoga solusi itu bisa diterima kedua belah pihak, itu akan lebih baik," harapnya.Karena belum ada titik temu, kasus gugatan ini masih berlanjut pada proses mediasi lanjutan. Sidang mediasi akan dilanjutkan beberapa hari lagi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5731 seconds (0.1#10.140)