Sengketa Lahan Kampus UIII, Kemenag Menang Gugatan di PTUN Bandung
Kamis, 30 April 2020 - 18:55 WIB
loading...
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama Arskal Salim. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) dalam sengketa lahan kampus Universita Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim GP menegaskan, dengan keputusan majelis hakim itu, saat ini tidak ada lagi alasan bagi pihak manapun untuk mengganggu pelaksanaan proyek strategis nasional.
"Jadi siapapun yang mencoba mengganggu maka akan berhadapan dengan hukum," tutur Arskal melalui video conference di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Sedangkan Kuasa Hukum Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Misrad menyambut baik putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Bandung. Dalam perkara ini Hakim juga menganggap Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI) sejak awal telah mengetahui bahwa aset yang diperkarakan merupakan Aset Negara sejak tahun 2007, dengan sertifikat atas nama Departemen Penerangan, cq. RRI, dan pada 2018 telah dilakukan pemecahan/balik nama lahan seluas 142,5 hektare menjadi atas nama Kementerian Agama.
Terlebih penggugat dalam perkara ini mempersoalkan kepemilikan lahan seluas 35 hektare, yang diklaim dihuni dan dikuasai oleh 133 orang. Namun setelah ditelusuri, kesesuaian antara lahan yang digugat dengan batas-batas kepemilikan lahan yang diklaim BMPTVSI tidak ditemukan.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim GP menegaskan, dengan keputusan majelis hakim itu, saat ini tidak ada lagi alasan bagi pihak manapun untuk mengganggu pelaksanaan proyek strategis nasional.
"Jadi siapapun yang mencoba mengganggu maka akan berhadapan dengan hukum," tutur Arskal melalui video conference di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Sedangkan Kuasa Hukum Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Misrad menyambut baik putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Bandung. Dalam perkara ini Hakim juga menganggap Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI) sejak awal telah mengetahui bahwa aset yang diperkarakan merupakan Aset Negara sejak tahun 2007, dengan sertifikat atas nama Departemen Penerangan, cq. RRI, dan pada 2018 telah dilakukan pemecahan/balik nama lahan seluas 142,5 hektare menjadi atas nama Kementerian Agama.
Terlebih penggugat dalam perkara ini mempersoalkan kepemilikan lahan seluas 35 hektare, yang diklaim dihuni dan dikuasai oleh 133 orang. Namun setelah ditelusuri, kesesuaian antara lahan yang digugat dengan batas-batas kepemilikan lahan yang diklaim BMPTVSI tidak ditemukan.
Lihat Juga :