MA Tolak Gugatan Pengembalian Ribuan Hektar Kebun Sawit di Riau

Jum'at, 17 September 2021 - 03:42 WIB
loading...
MA Tolak Gugatan Pengembalian...
Salah satu kebun sawit di Riau.Foto: Dok SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pengembalian ribuan hektar kebun sawit yang dilayangkan kubu Anthony Hamzah, Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar , Riau.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka sudah memiliki kekuatan hukum tetap . "Dengan demikian, maka permasalahan ini telah ada putusan inkrah. Sehingga secara legal, perjanjian antara Kopsa-M dan PTPN V yang disepakati pada tahun 2003, 2006 dan 2013 lalu, sah dan masih berlaku serta menjadi undang-undang antara keduanya,” kata kuasa hukum PTPN V Sadino Jumat (17/09/2021).

Baca juga: Sosok Gabriella Meilani, Suster Cantik Korban Penyerangan KKB di Pegunungan Bintang Papua

Akademisi pasca sarjana Universitas Al-Azhar Indonesia mengatakan, Kopsa-M kubu ketua Anthony Hamzah sudah pernah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar pada tahun 2019. Hasilnya, tuntutan mereka seluruhnya ditolak oleh hakim.

Dalam gugatannya kala itu, Anthony meminta majelis hakim agar PTPN V membayarkan kerugian materil sebesar Rp129 miliar, melunasi hutang di Bank Mandiri dan di PTPN V. Kemudian mereka menuntut perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 hektare beserta jaminan kredit surat hak milik (SHM) dan meminta pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun Kopsa M seluas 1.650 Ha serta wan prestasi terhadap isi perjanjian.

Usai putusan atas registrasi perkara No 99/Pdt.G/2019/PN.Bkn tersebut, Kopsa-M versi Anthony kembali melakukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Maret 2020. Di Pengadilan Tinggi, kata dia, amar putusan justru menguatkan putusan tingkat pertama. “Setelah gagal di tingkat banding, Anthony kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Juni 2021, kasasi tersebut kemudian dicabut," tukasnya.

Baca juga: Waspada, BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Laut Sulawesi

Lebih jauh, dia menyebutkan, PTPN V adalah bapak angkat sekaligus avalis kebun Kopsa-M yang merupakan kebun dengan pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA). Lahan seluruhnya 100% berasal dari masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Cardea Resmi Hadirkan Fasilitas Pilates dan Fisioterapi Terpadu di Pekanbaru
Bea Cukai Sita 160 Juta...
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
Polisi Sangkal Konspirasi...
Polisi Sangkal Konspirasi Kebakaran Gedung Terra Drone terkait Peta Lahan Sawit di Sumatera
Perluas Jaringan, Depo...
Perluas Jaringan, Depo Bangunan Buka Gerai di Pekan Baru
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved