Perangkat Desa Jadi Pemain Illegal Logging
A
A
A
SAROLANGUN - Polres Sarolangun, Jambi membekuk pelaku illegal Logging, kali ini yang jadi tersangka yakni Herman (44) warga Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin yang juga sebagai Kepala Dusun Rangkiling.
Dari kronologis yang di dapatkan menyebutkan bahwa saat itu Kapolsek Mandiangin telah mengamankan satu unit Mobil Hino 500 jenis tronton warna hijau dengan Nomor Polisi B 9252 TEU dengan kondisi bak tertutup kedapatan sedang membawa kayu tanpa memiliki dokumen yang sah, mobil tersebut digelandang ke Polsek Mandiangin.
Dihadapan awak media, Herman mengaku perbuatannya tersebut sudah yang kedua kalinya, dan dirinya membeli kayu kepada masyarakat senilai Rp750 ribu perkubik sedangkan dia jual di Serang Banten seharga Rp1,3 Juta.
“Jenis kayu ini ada Pulai, Meranti dan Durian, rencananya mau di bawa ke Serang Banten, kalau ukurannya paling pendek 1,3 kalau panjang 4 meter,“ timpalnya.
Selain itu, dia juga mengakui kalau kendaraan yang mengangkut kayu tersebut merupakan kendaraan ekspedisi dari Jakarta. “Untuk kendaraan ini langsung dari kendaraan ekspedisi Jakarta,“ jelasnya.
Menurutnya selama ini dalam melakukan pengiriman dan penjualan kayu ilegal, hanya mengandalkan surat jalan dari sawmil.
“Yang pertama saya kirim hanya menggunakan surat jalan, dan nota dari sawmil saja, dan saya tidak tau jika ada perubahan peraturan,” keluhnya. Diakui dengan kejadian tersebut, membuat dirinya harus merugi hingga puluhan juta rupiah.
“Kalau di bilang rugi ya rugi banyak dan aktivitas membeli kayu sudah saya lakukan lama, selama ini saya menggunakan lougpon kayu milik perusahaan kayu yang tidak di pakai, modal kayu ini hanya modal pribadi saya saja,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Budiman Bostang Panjaitan mengatakan, kayu yang berhasil diamankan berada dari daerah Rangkiling Kecamatan Mandiangin.
“Kayu ini berasal dari Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, jenis kayunya campuran ada kayu durian, meranti, pulai dan lebih pastinya kami sudah mengundang saksi ahli menunggu waktu untuk memastikannya, dan jumlah kubiknya ini dari hasil yang kita lihat (dokumen) itu sekitar 36 kubik,“ jelas Kapolres.
Saat disinggung apakah lokasi illegal logging yang dilakukan oleh tersangka sudah memasuki kawasan hutan, dengan tegas Kapolres mengatakan dia sudah memasuki kawasan hutan.
“Benar kayu yang katanya di beli, masuk dalam kawasan hutan, dan pelaku kita jerat dengan Pasal 88 ayat 1 huruf A Undang undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan dendanya Rp2,5 miliar,“ tandasnya.
Dari kronologis yang di dapatkan menyebutkan bahwa saat itu Kapolsek Mandiangin telah mengamankan satu unit Mobil Hino 500 jenis tronton warna hijau dengan Nomor Polisi B 9252 TEU dengan kondisi bak tertutup kedapatan sedang membawa kayu tanpa memiliki dokumen yang sah, mobil tersebut digelandang ke Polsek Mandiangin.
Dihadapan awak media, Herman mengaku perbuatannya tersebut sudah yang kedua kalinya, dan dirinya membeli kayu kepada masyarakat senilai Rp750 ribu perkubik sedangkan dia jual di Serang Banten seharga Rp1,3 Juta.
“Jenis kayu ini ada Pulai, Meranti dan Durian, rencananya mau di bawa ke Serang Banten, kalau ukurannya paling pendek 1,3 kalau panjang 4 meter,“ timpalnya.
Selain itu, dia juga mengakui kalau kendaraan yang mengangkut kayu tersebut merupakan kendaraan ekspedisi dari Jakarta. “Untuk kendaraan ini langsung dari kendaraan ekspedisi Jakarta,“ jelasnya.
Menurutnya selama ini dalam melakukan pengiriman dan penjualan kayu ilegal, hanya mengandalkan surat jalan dari sawmil.
“Yang pertama saya kirim hanya menggunakan surat jalan, dan nota dari sawmil saja, dan saya tidak tau jika ada perubahan peraturan,” keluhnya. Diakui dengan kejadian tersebut, membuat dirinya harus merugi hingga puluhan juta rupiah.
“Kalau di bilang rugi ya rugi banyak dan aktivitas membeli kayu sudah saya lakukan lama, selama ini saya menggunakan lougpon kayu milik perusahaan kayu yang tidak di pakai, modal kayu ini hanya modal pribadi saya saja,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Budiman Bostang Panjaitan mengatakan, kayu yang berhasil diamankan berada dari daerah Rangkiling Kecamatan Mandiangin.
“Kayu ini berasal dari Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, jenis kayunya campuran ada kayu durian, meranti, pulai dan lebih pastinya kami sudah mengundang saksi ahli menunggu waktu untuk memastikannya, dan jumlah kubiknya ini dari hasil yang kita lihat (dokumen) itu sekitar 36 kubik,“ jelas Kapolres.
Saat disinggung apakah lokasi illegal logging yang dilakukan oleh tersangka sudah memasuki kawasan hutan, dengan tegas Kapolres mengatakan dia sudah memasuki kawasan hutan.
“Benar kayu yang katanya di beli, masuk dalam kawasan hutan, dan pelaku kita jerat dengan Pasal 88 ayat 1 huruf A Undang undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan dendanya Rp2,5 miliar,“ tandasnya.
(sms)