Masuk DPO, Terpidana Korupsi Bansos Dikabarkan Bersemedi

Jum'at, 31 Maret 2017 - 14:28 WIB
Masuk DPO, Terpidana Korupsi Bansos Dikabarkan Bersemedi
Masuk DPO, Terpidana Korupsi Bansos Dikabarkan Bersemedi
A A A
BANDUNG - Sejak ditetapkan buron pada 1 Februari 2017 lalu, hingga saat ini terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang juga Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi belum juga tertangkap.

Disebut-sebut, Wakil bupati yang dijuluki Gotas ini berada di pelosok daerah Jawa Barat tengah mendalami supranatural dan bersemedi.

"Tempat semedi itu kan hanya isu. Tapi tetap kita bersama kepolisian melakukan pencarian," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi di gedung Kejati jalan RE Martadinata, Jumat (31/3/2017).

Upaya penyisiran pun saat ini diakui tengah dilakukan pihak Kejaksaan dan Polda Jabar, guna memburu keberadaan ‎Gotas. "Tetap berjalan (penyisiran), kita lagi dibantu kepolisian," ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada Gotas untuk menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum. "Yang bersangkutan bisa menyerahkan diri lah, artinya menghormati hukum. Saya kira akan lebih dihargai oleh masyarakat kalau yang bersangkutan menyerahkan diri," katanya.

Seperti diketahui, Kejati Jabar menetapkan Gotas sebagai buronan tersangka Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012.‎

Gotas kerap mangkir dari panggila jaksa eksekutor Kejati Jabar, dan pada 1 Februari 2017 Kejati Jabar menetapkam Gotas masuk dalam DPO.

Status tersebut ditetapkan berdasarkan petikan putusan Nomor 436 K/KPID.SUS.2016. Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Kabupaten Cirebon dengan putusan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp. 200.000.000 subsidaire enam bulan penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7672 seconds (0.1#10.140)