Enam Kali Gasak Motor di Kampusnya, Mahasiswa Hukum Ditangkap Polisi

Senin, 27 Maret 2017 - 22:44 WIB
Enam Kali Gasak Motor...
Enam Kali Gasak Motor di Kampusnya, Mahasiswa Hukum Ditangkap Polisi
A A A
PALEMBANG - Ilham Wahyudi (20), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dibekuk polisi lantaran menjadi otak pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kampusnya sendiri.

Nekatnya lagi, tersangka diketahui sudah tujuh kali melakukan aksi tersebut. Dimana enam kali aksi curanmor dilakukan tersangka di UMP, sementara satu aksi lainnya dilakukan di parkiran salah satu minimarket yang tak jauh dari kawasan tersebut.

Selain tersangka Ilham, polisi juga menangkap Suprianto alias Uncu (21), Agus alias Kuncoro, dan seorang pelajar berinisial PU (19), yang juga turut serta dalam aksi itu.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, penangkapan tersangka yang tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum semester enam di UMP tersebut dilakukan setelah aparat Polsek Seberang Ulu 2 mendapatkan laporan korban.

Saat itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV yang terdapat di kampus tersebut, terungkap jelas jika aksi itu dilakukan tersangka.

"Berdasarkan laporan dan rekaman itulah kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 25 Maret 2017 kemarin," ungkap Wahyu, saat gelar perkara, Senin (27/3/2017).

Tak berhenti sampai disitu, pihaknya juga langsung melakukan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut.

"Setelah dilakukan pengembangan, kita menangkap tiga kawanan tersangka lagi. Mereka ini spesialis, salah satunya juga ada yang masih berstatus pelajar. Sedangkan tersangka Ilham yang diduga otaknya ini masih aktif sebagai mahasiswa," tuturnya.

Selain para tersangka, sambung Wahyu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan dua buah letter T yang digunakan saat beraksi.

"Saat ini masih kita kembangkan. Kita masih kejar dua tersangka lain yang masih buron. Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
3 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
12 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
12 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
12 jam yang lalu
Infografis
10 Kota Terkotor di...
10 Kota Terkotor di Dunia 2024, Enam di Antaranya di India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved