Enam Kali Gasak Motor di Kampusnya, Mahasiswa Hukum Ditangkap Polisi

Senin, 27 Maret 2017 - 22:44 WIB
Enam Kali Gasak Motor...
Enam Kali Gasak Motor di Kampusnya, Mahasiswa Hukum Ditangkap Polisi
A A A
PALEMBANG - Ilham Wahyudi (20), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dibekuk polisi lantaran menjadi otak pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kampusnya sendiri.

Nekatnya lagi, tersangka diketahui sudah tujuh kali melakukan aksi tersebut. Dimana enam kali aksi curanmor dilakukan tersangka di UMP, sementara satu aksi lainnya dilakukan di parkiran salah satu minimarket yang tak jauh dari kawasan tersebut.

Selain tersangka Ilham, polisi juga menangkap Suprianto alias Uncu (21), Agus alias Kuncoro, dan seorang pelajar berinisial PU (19), yang juga turut serta dalam aksi itu.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, penangkapan tersangka yang tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum semester enam di UMP tersebut dilakukan setelah aparat Polsek Seberang Ulu 2 mendapatkan laporan korban.

Saat itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV yang terdapat di kampus tersebut, terungkap jelas jika aksi itu dilakukan tersangka.

"Berdasarkan laporan dan rekaman itulah kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 25 Maret 2017 kemarin," ungkap Wahyu, saat gelar perkara, Senin (27/3/2017).

Tak berhenti sampai disitu, pihaknya juga langsung melakukan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut.

"Setelah dilakukan pengembangan, kita menangkap tiga kawanan tersangka lagi. Mereka ini spesialis, salah satunya juga ada yang masih berstatus pelajar. Sedangkan tersangka Ilham yang diduga otaknya ini masih aktif sebagai mahasiswa," tuturnya.

Selain para tersangka, sambung Wahyu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan dua buah letter T yang digunakan saat beraksi.

"Saat ini masih kita kembangkan. Kita masih kejar dua tersangka lain yang masih buron. Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
19 menit yang lalu
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
35 menit yang lalu
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
46 menit yang lalu
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
1 jam yang lalu
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
1 jam yang lalu
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
2 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved