Enam Kali Gasak Motor di Kampusnya, Mahasiswa Hukum Ditangkap Polisi

Senin, 27 Maret 2017 - 22:44 WIB
Enam Kali Gasak Motor di Kampusnya, Mahasiswa Hukum Ditangkap Polisi
Enam Kali Gasak Motor di Kampusnya, Mahasiswa Hukum Ditangkap Polisi
A A A
PALEMBANG - Ilham Wahyudi (20), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dibekuk polisi lantaran menjadi otak pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kampusnya sendiri.

Nekatnya lagi, tersangka diketahui sudah tujuh kali melakukan aksi tersebut. Dimana enam kali aksi curanmor dilakukan tersangka di UMP, sementara satu aksi lainnya dilakukan di parkiran salah satu minimarket yang tak jauh dari kawasan tersebut.

Selain tersangka Ilham, polisi juga menangkap Suprianto alias Uncu (21), Agus alias Kuncoro, dan seorang pelajar berinisial PU (19), yang juga turut serta dalam aksi itu.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, penangkapan tersangka yang tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum semester enam di UMP tersebut dilakukan setelah aparat Polsek Seberang Ulu 2 mendapatkan laporan korban.

Saat itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV yang terdapat di kampus tersebut, terungkap jelas jika aksi itu dilakukan tersangka.

"Berdasarkan laporan dan rekaman itulah kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 25 Maret 2017 kemarin," ungkap Wahyu, saat gelar perkara, Senin (27/3/2017).

Tak berhenti sampai disitu, pihaknya juga langsung melakukan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut.

"Setelah dilakukan pengembangan, kita menangkap tiga kawanan tersangka lagi. Mereka ini spesialis, salah satunya juga ada yang masih berstatus pelajar. Sedangkan tersangka Ilham yang diduga otaknya ini masih aktif sebagai mahasiswa," tuturnya.

Selain para tersangka, sambung Wahyu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan dua buah letter T yang digunakan saat beraksi.

"Saat ini masih kita kembangkan. Kita masih kejar dua tersangka lain yang masih buron. Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8978 seconds (0.1#10.140)
pixels