Polda Jambi Gerebek Ruko Berisi Miras Ilegal

Senin, 27 Maret 2017 - 22:05 WIB
Polda Jambi Gerebek Ruko Berisi Miras Ilegal
Polda Jambi Gerebek Ruko Berisi Miras Ilegal
A A A
JAMBI - Polda Jambi berhasil mengamankan pemilik sekaligus pedagang minuman keras (miras) tanpa izin edar di sebuah ruko di kawasan Lingkar Barat, Alam Barajo, Kota Jambi.

Bersama tersangka, petugas menyita ratusan dus miras merk Columbus dan Mcdonald yang masih berada di dalam box mobil.

Menurut Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Winarto, terbongkarnya peredaran miras ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Ya kita berhasil menangkap seorang pengepul miras atas nama Hulman Sinaga di ruko miliknya. Selain itu menjelang bulan puasa dan menjaga Kamtibmas di Jambi," ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (27/3/2017) di Lapangan Hitam Mako Polda Jambi.

Mulanya petugas mengalami kesulitan mengendus pelaku yang modusnya selalu berganti-ganti. Namun, saat petugas menyakini informasi yang benar, petugas gabungan langsung melakukan penggrebekan.

"Di dalam ruko milik pelaku, petugas menemukan ratusan dus miras beralkohol masih tersimpan di dalam box mobil milik pelaku," tuturnya.

Setelah dihitung petugas, 73 dus miras beralkohol merk Columbus dan 46 dus miras beralkohol merk Mcdonald.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih ditahan petugas di Polda Jambi. Sedangkan ratusan dus miras tersebut disita petugas sebagai barang bukti.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6454 seconds (0.1#10.140)