Diduga Terlibat Penipuan, Oknum Dewan TTU Dipolisikan Pedagang
A
A
A
KEFAMENANU - DN, Seorang oknum anggota DPRD Timor Tengah Utara, NTT asal partai Demokrat dipolisikan seorang pedagang bernama Ida Selly (47) dengan tuduhan penipuan uang sebesar50 juta rupiah.
Kronologis Kejadian pada hari Jumat 30 September 2016 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Benpasi RT 016/RW004, Kelurahan Benpasi, DN bersama Istrinya VD mendatangi rumah Korban untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta
Dalam kesepatakn awal, pinjaman uang tersebut ditulis dalam selembar kwitansi tentang besaran pinjaman dan batas tempo pengembalian selanjutnya kwitansi tersebut di tandatangani di atas materai oleh terlapor dan Istri terlapor.
Namun hingga lewat masa tempo pengembalian terlapor belum mengembalikan sejumlah uang milik Korban tersebut di atas.
Akibatnya pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2017 pukul 20.30 Wita Korban (Ida Sely) mendatangi ruang SPKT Polres TTU dan melaporkan Kasus Penipuan.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Rio Siahaan saat dihubungi membenarkan laporan yang dilakukan oleh korban terhadap pelapor dengan inisial DN.
"Ia benar, laporan kasus dugaan penipuan baru masuk diatas meja saya dan akan kita selidiki," Kata Siahaan, Jumat, 24/03/2017.
Sementara itu, Oknum anggota DPRD TTU dengan inisial DN yang dilaporkan oleh pedagang, hingga kini belum berhasil dikonfirmasi.
Kronologis Kejadian pada hari Jumat 30 September 2016 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Benpasi RT 016/RW004, Kelurahan Benpasi, DN bersama Istrinya VD mendatangi rumah Korban untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta
Dalam kesepatakn awal, pinjaman uang tersebut ditulis dalam selembar kwitansi tentang besaran pinjaman dan batas tempo pengembalian selanjutnya kwitansi tersebut di tandatangani di atas materai oleh terlapor dan Istri terlapor.
Namun hingga lewat masa tempo pengembalian terlapor belum mengembalikan sejumlah uang milik Korban tersebut di atas.
Akibatnya pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2017 pukul 20.30 Wita Korban (Ida Sely) mendatangi ruang SPKT Polres TTU dan melaporkan Kasus Penipuan.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Rio Siahaan saat dihubungi membenarkan laporan yang dilakukan oleh korban terhadap pelapor dengan inisial DN.
"Ia benar, laporan kasus dugaan penipuan baru masuk diatas meja saya dan akan kita selidiki," Kata Siahaan, Jumat, 24/03/2017.
Sementara itu, Oknum anggota DPRD TTU dengan inisial DN yang dilaporkan oleh pedagang, hingga kini belum berhasil dikonfirmasi.
(nag)