Kejari TTU Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pengerjaan Jalan
A
A
A
KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan enam tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek pekerjaan jalan perbatasan senilai 4 miliar dan terbagi dalam beberapa paket pekerjaan.
Enam orang itu diantaranya, CB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SAM dan CRJ kontraktor pelaksana paket Jalan Saenam-Nunpo, WS Kontraktor pelaksana Jalan Kefamenanu-Nunpo, AIH dan FL kontraktor pelaksana paket pekerjaan Jalan Haumeniana-Inbate.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka akhir bulan lalu, saat ini mereka diperiksa sebagai tersangka namun belum masuk pada inti materinya karena mereka perlu didampingi Penasihat Hukum ," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari TTU Kundrat Mantolas, Jumat, (10/03/2017).
Kundrat menambahkan, Sesuai hasil perhitungan sementara penyidik Kejaksaan Negeri TTU kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pekerjaan jalan perbatasan itu berkisar 1, 3 miliar.
Menurutnya, para tersangka tidak ditahan karena kooperatif dalam pemeriksaan selama ini, namun pihaknya sudah melakukan pencekalan agar mereka tidak melakukan perjalanan keluar daerah sebelum proses hukum selesai dilaksanakan.
Enam orang itu diantaranya, CB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SAM dan CRJ kontraktor pelaksana paket Jalan Saenam-Nunpo, WS Kontraktor pelaksana Jalan Kefamenanu-Nunpo, AIH dan FL kontraktor pelaksana paket pekerjaan Jalan Haumeniana-Inbate.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka akhir bulan lalu, saat ini mereka diperiksa sebagai tersangka namun belum masuk pada inti materinya karena mereka perlu didampingi Penasihat Hukum ," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari TTU Kundrat Mantolas, Jumat, (10/03/2017).
Kundrat menambahkan, Sesuai hasil perhitungan sementara penyidik Kejaksaan Negeri TTU kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pekerjaan jalan perbatasan itu berkisar 1, 3 miliar.
Menurutnya, para tersangka tidak ditahan karena kooperatif dalam pemeriksaan selama ini, namun pihaknya sudah melakukan pencekalan agar mereka tidak melakukan perjalanan keluar daerah sebelum proses hukum selesai dilaksanakan.
(nag)