Bawaslu DIY Tunggu Proses DKPP

Minggu, 05 Maret 2017 - 17:30 WIB
Bawaslu DIY Tunggu Proses...
Bawaslu DIY Tunggu Proses DKPP
A A A
YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menunggu proses peradilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas laporan ketidakprofesional penyelenggara Pilkada Kota Yogyakarta 2017. Menurut Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib, laporan ke DKPP oleh kubu pasangan calon (paslon) wali kota - wakil wali kota nomor urut 1, Imam Priyono - Achmad Fadli mau tak mau harus dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Yogyakartra.

"Laporan ini sebenarnya merupakan kondisi yang menyulitkan bagi penyelenggara, karena dasar pelaporan adalah permohonan agar ada pembukaan seluruh surat suara tidak sah saat pross rekapitulasi di tingkat kecamatan," katanya, Minggu (5/3/2017).

Diakuinya, jika KPU dan Panwas memenuhi tuntutan tersebut, bisa dipastikan juga akan ada keberatan dari kubu paslon nomor urut 2, Haryadi Suyuti - Heroe Poerwadi.

Sehingga membuka atau tidak membuka surat suara tidak sah, posisinya sama-sama tetap bisa dipermasalahkan di kemudian hari. Meski demikian, pihaknya percaya peradilan di DKPP akan berjalan secara adil dan bijaksana.

Selain itu, kata Najib, keputusan akhir DKPP tidak akan mempengaruhi hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga dilapori oleh kubu Imam-Fadli terkait perselisihan hasil rekapitulasi suara Pillada Kota Yogyakarta 2017.Untuk proses pengadilan yang berlangsung di MK diakuinya cukup memakan waktu panjang yaitu selama 45 hari kerja.

Sesuai tahapan, putusan perkara MK baru akan dilakukan pada 10 Mei 2017 mendatang. Selama durasi waktu tersebut, Nadjib berharap, kedua pasangan calon serta tim pendukungnya bisa saling menghargai.

"Jika dibandingkan dengan Kulon Progo, dinamika di Pilkada Kota Yogya jauh lebih terasa. Bisa jadi karena pemilihnya cenderung kritis," timpalnya.

Hanya saja, pihaknya menyayangkan ada aksi pengerahan massa yang jika dilihat dari sisi manfaat disebutnya hampir tidak ada. "Baik KPU maupun Panwas sudah ditempa agar tahan tekanan," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Imam-Fadli, Danang Rudiyatmoko mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan berkas pendaftaran gugatan ke MK.

Namun pihaknya yakin berkas pendaftaran akan lolos sehingga bisa dilanjutkan dengan proses pemeriksaan di muka persidangan. "Kami sudah siapkan saksi dan bukti-bukti pendukung lain untuk menguatkan laporan kami. Mari kita tunggu prosesnya," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)