Dapat Sabu dari Napi Lapas Narkotika, Mahasiswa Edarkan di Rumah
A
A
A
LUBUK LINGGAU - Seorang oknum mahasiswa di Musi Rawas, Eko Prabowo (26), ditangkap Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau saat transaksi sabu-sabu di rumahnya, Jalan Cendana RT 04, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kamis 22 Februari 2017 sekitar pukul 19.00 WIB.
Mahasiswa semester akhir ini mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang narapidana Lapas Narkotika Muara Beliti Musi Rawas berinisial A. Tim Satnaroba dan Satreskrim saat menangkap Eko menemukan barang bukti 5 gram sabu-sabu dalam plastik klip, uang tunai Rp300.000, dan satu unit telepon selular yang digunakan untuk bertransaksi.
"Awalnya Sat Reskrim dan Satresnarkoba mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu-sabu yang akan dilakukan tersangka. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan menangkap saat tersangka transaksi dan mendapatkan sabu-sabu dari tangan tersangka," ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasatresnarkoba, AKP Ahmad Fauzi, Jumat (24/2/2017)
Fauzi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya diketahui barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka dari narapidana narkotika di Lapas Muara Beliti berinisial A. "Kita akan mendalami asal barang yang didapat dari Lapas Narkotika Musi Rawas. Untuk tersangka akan kami kenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Mahasiswa semester akhir ini mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang narapidana Lapas Narkotika Muara Beliti Musi Rawas berinisial A. Tim Satnaroba dan Satreskrim saat menangkap Eko menemukan barang bukti 5 gram sabu-sabu dalam plastik klip, uang tunai Rp300.000, dan satu unit telepon selular yang digunakan untuk bertransaksi.
"Awalnya Sat Reskrim dan Satresnarkoba mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu-sabu yang akan dilakukan tersangka. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan menangkap saat tersangka transaksi dan mendapatkan sabu-sabu dari tangan tersangka," ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasatresnarkoba, AKP Ahmad Fauzi, Jumat (24/2/2017)
Fauzi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya diketahui barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka dari narapidana narkotika di Lapas Muara Beliti berinisial A. "Kita akan mendalami asal barang yang didapat dari Lapas Narkotika Musi Rawas. Untuk tersangka akan kami kenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(wib)