Petugas Dishut dan Brimob Datang, Penambang Emas Liar Menghilang
A
A
A
PELAIHARI - Seratus lebih anggota tim gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Brimob Polda Kalsel gagal mengamankan penambang emas liar di kawasan Tahura Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, Kamis (23/2/2017).
Saat tiba di lokasi petugas hanya mendapatkan tenda yang diduga sebagai tempat berteduh para penambang emas liar. Ada 32 tenda di lokasi yang dirazia tim gabungan. Agar tenda tidak dipergunakan lagi, petugas gabungan langsung menghancurkannya.
Keberadaan tambang emas ilegal di kawasan Tahura Sultan Adam di Dusun Riam Pinang, Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut tersebut dikeluhkan karena telah mencemari kawasan Riam Kanan di Kecamatan Aranio.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Hanif Paisol mengatakan, berdasarkan informasi petugas di lapangan ditemukan 32 tenda di lokasi. Satu tenda biasanya ditempati sampai tujuh orang.
"Tim gabungan di lapangan tidak menemukan penambang emas liar. Mereka diduga meninggalkan peralatannya setelah mengetahui adanya tim ke lokasi," katanya.
Menurut Hanif, sebenarnya razia tambang emas liar ini akan digelar pada bulan Desember 2016, namun karena keterbatasan dana baru terealisasi Februari 2017.
Selamet Basnoto, Ketua RT 23 Dusun Riam Pinang, Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin membenarkan adanya tim gabungan Dishut Kalsel dan Brimobda Polda Kalsel serta beberapa personel TNI yang datang ke dusunnya.
"Ada sekitar 120 personel gabungan yang datang menggunakan motor trail, bus, dan truk serta beberapa unit mobil double cabin," kata Selamet Basnoto.
Selamet Basnoto menambahkan, dirinya diajak menyisir lokasi yang diduga tempat para penambang liar beraktivitas. Selain diduga mencemari air di Waduk Riam Kanan, Kabupaten Banjar, aktivitas penambangan liar ini tidak jarang merenggut korban jiwa, seperti yang terjadi pada Rabu, 8 Februari 2017. Saat itu, lima penambang emas liar tewas tertimbun longsor.
Saat tiba di lokasi petugas hanya mendapatkan tenda yang diduga sebagai tempat berteduh para penambang emas liar. Ada 32 tenda di lokasi yang dirazia tim gabungan. Agar tenda tidak dipergunakan lagi, petugas gabungan langsung menghancurkannya.
Keberadaan tambang emas ilegal di kawasan Tahura Sultan Adam di Dusun Riam Pinang, Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut tersebut dikeluhkan karena telah mencemari kawasan Riam Kanan di Kecamatan Aranio.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Hanif Paisol mengatakan, berdasarkan informasi petugas di lapangan ditemukan 32 tenda di lokasi. Satu tenda biasanya ditempati sampai tujuh orang.
"Tim gabungan di lapangan tidak menemukan penambang emas liar. Mereka diduga meninggalkan peralatannya setelah mengetahui adanya tim ke lokasi," katanya.
Menurut Hanif, sebenarnya razia tambang emas liar ini akan digelar pada bulan Desember 2016, namun karena keterbatasan dana baru terealisasi Februari 2017.
Selamet Basnoto, Ketua RT 23 Dusun Riam Pinang, Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin membenarkan adanya tim gabungan Dishut Kalsel dan Brimobda Polda Kalsel serta beberapa personel TNI yang datang ke dusunnya.
"Ada sekitar 120 personel gabungan yang datang menggunakan motor trail, bus, dan truk serta beberapa unit mobil double cabin," kata Selamet Basnoto.
Selamet Basnoto menambahkan, dirinya diajak menyisir lokasi yang diduga tempat para penambang liar beraktivitas. Selain diduga mencemari air di Waduk Riam Kanan, Kabupaten Banjar, aktivitas penambangan liar ini tidak jarang merenggut korban jiwa, seperti yang terjadi pada Rabu, 8 Februari 2017. Saat itu, lima penambang emas liar tewas tertimbun longsor.
(zik)