Sopir Pejabat Kantor Pertanahan Gowa Ditangkap Tim Saber Pungli

Rabu, 22 Februari 2017 - 18:46 WIB
Sopir Pejabat Kantor Pertanahan Gowa Ditangkap Tim Saber Pungli
Sopir Pejabat Kantor Pertanahan Gowa Ditangkap Tim Saber Pungli
A A A
SUNGGUMINASA - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sulsel bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulsel meringkus oknum sopir salah satu pejabat Kantor Pertanahan (BPN) Gowa saat operasi tangkap tangan (OTT) Rabu pagi (22/2/2017). Tim menemukan barang bukti Rp13 juta yang diduga hasil pemerasan yang akan diserahkan ke pejabat Kantor Pertanahan Gowa.

Tim berhasil mengungkap praktik pungutan haram yang diduga mengalir ke kantong pejabat Kepala Sub Seksi Penetapan Kantor Pertanahan Gowa berdasarkan laporan salah satu korban yang kerap diperas tiap kali mengurus sertifikat. Dari pengaduan itu, dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya, tim Saber Pungli mengetahui korban akan menyerahkan sejumlah uang ke oknum pejabat melalui kurir tak lain sopir bernama Ancu. Duit sebesar Rp13 juta tersebut dimaksudkan sebagai syarat tambahan pengurusan pemecahan sertifikat rumah sebesar 13 lembar. Padahal pelapor sudah membayar biaya administrasi sebesar Rp2.170.000.

Penyerahan itu dilakukan di depan Pengadilan Negeri Sungguminasa. Setelah menerima duit dalam amplop, sang kurir yang mengendarai mobil menuju Kantor Pertanahan Gowa.

Namun sesaat akan memarkir tunggangannya di halaman Kantor Pertanahan Gowa, tim Saber Pungli dan Ombudsman langsung menghentikan Ancu, dan langsung melakukan penggeledahan, sekitar pukul 11.00 Wita.

"Tim langsung mencegat mobil yang dikendarai sopir Ancu saat mencari tempat parkir. Dan langsung digeledah ditemukan amplop berisi Rp13 juta," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan Djoer saat dikonfirmasi.

Subhan menyebutkan, setelah digeledah, sopir tersebut mengaku hanya menjadi kurir yang diutus untuk menerima pembayaran siluman pengurusan sertifikat oleh atasannya. Setelah menjalankan tugas, rencannya duit itu bakal diserahkan ke Kepala Sub Seksi Penetapan Kantor Pertanahan Gowa berinisial F (Faisal).

Meski demikian, tim Saber Pungli tidak langsung meringkus atasan sang sopir. Melainkan Ancu diamankan untuk dimintai ketetangan terkait barang bukti yang ditemukan di mobil tersebut.

"Yang menyuruh Kasubsi Penetapan Kantor Pertanahan inisial F, yang ditangkap bukan dia, tadi sopirnya. Dia yang menyuruh, dan ada rekaman pembicaraan dengan yang bersangkutan (pelapor), memang dia tidak mau mengambil uang langsung namun melalui sopirnya," tegas Subhan.

Ombudsman mengharapkan, tim Saber Pungli harusnya langsung meringkus atasan Ancu saat itu. "Maunya saya langsung ditangkap juga Kasubsinya karena ada pengakuan juga dari sopirnya kalau disuruh F untuk mengambil uang," timpalnya.

Menurut Subhan, pihaknya beberapa hari lalu menerima laporan dari salah satu korban pemerasan oknum Kantor Pertanahan Gowa berinisial Md yang juga sebagai pengembang di wilayah Gowa.

Setiap akan mengurus pemecahan sertifikat, Md beberapa kali dimintai setoran dari beberapa pejabat Kantor Pertanahan, di luar biaya resmi.

Bahkan sebelum permintaan terakhir Rp13 juta tersebut, Md juga sempat diminta membayar Rp20 juta untuk tiga sertifikat oleh pejabat lain, selain F.

"Jadi untuk pengurusan sebelumnya dimintai Rp20 juta untuk memecah tiga sertifikat oleh pejabat yang berbeda, kemudian kemarin kembali dimintai Rp13 juta untuk 13 sertifikat. Dia mengaku sudah sering dipungli oleh pejabat yang berbeda sehingga melapor ke kita," jelas Subhan.

Berbekat laporan itu, Ombudsman melakukan koordinasi dengan tim Saber Pungli dan berhasil melalukan OTT.

Diharapkan, selain menangkap Ancu, penyidik Polda Sulsel terus melakukan pengembangan hingga pejabat Kantor Pertanahan Gowa yang diduga terlibat.

Berdasarkan informasi yang himpun, selain mengamankan tersangka Ancu, tim Saber Pungli juga telah mengamankan atasannya, Faisal untuk dimintai keterangan.

Sementara Polda Sulsel yang dikonfirmasi kemarin masih enggan membeberakan informasi terkait OTT oknum sopir salah satu pejabat Kantor Pertanahan Gowa tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan jika tim hingga saat ini masih melakukan pengembangan.

"Ada OTT tapi masih dikembangkan dulu. Belum bisa saya ekspos supaya tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelas Dicky.

Dicky menyebutkan tim Saber Pungli berbasil meringkus salah satu sopir pejabat Kantor Pertanahan Gowa dengan barang bukti Rp3 juta.

Pembayaran itu merupakan hasil setoran pelapor yang dimintai Rp13 juta agar bisa mendapatkan sertifikat, namun tak memiliki uang lebih banyak. Padahal sebelumnya sudah membayar biaya administrasi sebesar Rp2.170.000.

Sementara Kepala Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Leonardo juga masih enggan berkomentar. "Tadi yang laksanakan tim saber dan masih di lapangan, nantilah disampaikan," kata Leonardo saat dikonfirmasi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4557 seconds (0.1#10.140)