Bule Pembunuh Polisi di Kuta Dituntut 8 Tahun Penjara
A
A
A
DENPASAR - David James Taylor terdakwa pembunuhan anggota Polsek Kuta hanya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (21/2/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jayalantara dalam pembacaan tuntutanya menyatakan, David James Taylor terbukti melakukan pembunuhan hingga membakar semua benda-benda yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut.
Bahwa dengan demikian unsur melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang terbukti.
"Berdasarkan pembuktian unsur-unsur dalam dakwaan kedua diatas, kami berpendapat bahwa terdakwa David James Taylor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah rnelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP," katanya.
Dia menjelaskan, bahwa selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa David James Taylor, oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka terdakwa patut dijatuhi hukuman pidana."Selama kurang 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah berakibat hilangnya nyawa orang lain yaitu korban I Wayan Sudarsa. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara itu hal meringakan terdakwa adalah belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa David telah membunuh I Wayan Sudarsa anggota Polsek Kuta, di Pantai Kuta, Badung pada 17 Agustus 2016 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jayalantara dalam pembacaan tuntutanya menyatakan, David James Taylor terbukti melakukan pembunuhan hingga membakar semua benda-benda yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut.
Bahwa dengan demikian unsur melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang terbukti.
"Berdasarkan pembuktian unsur-unsur dalam dakwaan kedua diatas, kami berpendapat bahwa terdakwa David James Taylor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah rnelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP," katanya.
Dia menjelaskan, bahwa selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa David James Taylor, oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka terdakwa patut dijatuhi hukuman pidana."Selama kurang 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah berakibat hilangnya nyawa orang lain yaitu korban I Wayan Sudarsa. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara itu hal meringakan terdakwa adalah belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa David telah membunuh I Wayan Sudarsa anggota Polsek Kuta, di Pantai Kuta, Badung pada 17 Agustus 2016 lalu.
(sms)