Aparat Polrestabes Semarang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Selasa, 14 Februari 2017 - 07:34 WIB
Aparat Polrestabes Semarang...
Aparat Polrestabes Semarang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
A A A
SEMARANG - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang menangkap seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka sebanyak 183 gram sabu dan 436 butir ekstasi.

Tersangka bernama AR (37), warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Tersangka ditangkap pada Selasa (7/2/2017) di area Perumahan Puri Gedawang Indah, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji menyebutkan, saat tersangka ditangkap di jalan, didapati barang bukti delapan paket sabu siap edar seberat 3,5gram dan 1 buah telepon seluler (ponsel).

“Kemudian kami kembangkan, geledah di rumahnya. Ditemukan 178,5 gram sabu dan 436 butir ekstasi, satu timbangan digital dan uang tunai Rp1,84 juta. Disembunyikan dalam tas ransel," ungkap Abi di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/2/2017).

Dari hasil penyidikan, tersangka AR mengaku sudah dua tahun terakhir menjadi pengedar narkotika tersebut. Dia berkomunikasi via ponsel kepada seseorang berinisial K, yang disebut sebagai narapidana di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.

Seseorang berinisial K ini yang mengenalkan AR ke seseorang berinisial T di Ciledug, Tangerang, Banten. AR menemui T di Tangerang untuk mengambil narkotika dalam jumlah besar itu.

"DPO ini masih kami kejar keberadaannya. Tersangka yang kami tangkap ini bisa dikategorikan sebagai pengguna, pengedar sekaligus bandar. Ini tangkapan yang cukup besar di Semarang," kata Abi.

Tersangka AR mengaku menjalankan bisnis gelap ini karena tergiur keuntungan besar. Tiap gram sabu, dia mendapat keuntungan Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. "Saya ke Tangerang pakai bus, mengambil sabu dan ekstasi."

Kini, tersangka ditahan di Polrestabes Semarang. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, 6 hingga 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar sampai Rp10,3 miliar.
(zik)
Berita Terkait
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Gerebek Pabrik Ekstasi...
Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di OKU Timur, Polisi Ringkus Pemilik Rumah
Bareskrim Ungkap Peredaran...
Bareskrim Ungkap Peredaran 24 Kg Sabu dan 1.841 Ekstasi
BNNP Kepri Gagalkan...
BNNP Kepri Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi, 6 Kurir Diciduk
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu dan 84 Butir Pil Ekstasi
4 Kurir Selundupkan...
4 Kurir Selundupkan 2 Kg Sabu dan 4.010 Butir Ekstasi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved