Aparat Polrestabes Semarang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Selasa, 14 Februari 2017 - 07:34 WIB
Aparat Polrestabes Semarang...
Aparat Polrestabes Semarang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
A A A
SEMARANG - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang menangkap seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka sebanyak 183 gram sabu dan 436 butir ekstasi.

Tersangka bernama AR (37), warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Tersangka ditangkap pada Selasa (7/2/2017) di area Perumahan Puri Gedawang Indah, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji menyebutkan, saat tersangka ditangkap di jalan, didapati barang bukti delapan paket sabu siap edar seberat 3,5gram dan 1 buah telepon seluler (ponsel).

“Kemudian kami kembangkan, geledah di rumahnya. Ditemukan 178,5 gram sabu dan 436 butir ekstasi, satu timbangan digital dan uang tunai Rp1,84 juta. Disembunyikan dalam tas ransel," ungkap Abi di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/2/2017).

Dari hasil penyidikan, tersangka AR mengaku sudah dua tahun terakhir menjadi pengedar narkotika tersebut. Dia berkomunikasi via ponsel kepada seseorang berinisial K, yang disebut sebagai narapidana di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.

Seseorang berinisial K ini yang mengenalkan AR ke seseorang berinisial T di Ciledug, Tangerang, Banten. AR menemui T di Tangerang untuk mengambil narkotika dalam jumlah besar itu.

"DPO ini masih kami kejar keberadaannya. Tersangka yang kami tangkap ini bisa dikategorikan sebagai pengguna, pengedar sekaligus bandar. Ini tangkapan yang cukup besar di Semarang," kata Abi.

Tersangka AR mengaku menjalankan bisnis gelap ini karena tergiur keuntungan besar. Tiap gram sabu, dia mendapat keuntungan Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. "Saya ke Tangerang pakai bus, mengambil sabu dan ekstasi."

Kini, tersangka ditahan di Polrestabes Semarang. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, 6 hingga 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar sampai Rp10,3 miliar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2966 seconds (0.1#10.140)