Polisi Klaim Bisa Pulihkan File Dokumentasi Diksar Mapala UII yang Sudah Dihapus
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri Cabang Semarang sedang menyelidiki sejumlah perangkat elektronik barang bukti kasus kekerasan Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII). Penyelidikan ini dilakukan karena diduga file dokumentasi kegiatan Diksar di Tlogolingo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, telah dihapus.
“Bisa dipulihkan (file yang dihapus), sekarang masih dikerjakan di Labfor (penelitian),” ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, Rabu (8/2/2017).
Penyidik Reskrim Polres Karanganyar menduga saat diperiksa, file dokumentasi itu sudah tidak ada. Diduga kuat, file dokumentasi itu sudah terlebih dahulu dihapus sebelum disita penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, menyebutkan, pada Jumat 3 Februari 2017 penyidik telah menyita 3 kamera, 1 hardisk, 1 CPU, dan 1 laptop Mapala UII. Kemudian pada Selasa 7 Februari 2017 dikirim ke Labfor untuk dilakukan pemeriksaan.
“Penyidik juga melayangkan surat ke rumah sakit JIH (Jogja International Hospital) untuk minta visum et repertum luka dari para korban luka,” tambahnya.
Saat ini, kata Djarod, penyidik masih melengkapi berkas perkara terhadap dua tersangka yang saat ini masih ditahan di Polres Karanganyar. “Mudah-mudahan Minggu depan berkas sudah lengkap dan segera dikirim ke JPU,” lanjutnya.
Diketahui, dua tersangka tersebut, adalah Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan 3 mahasiswa peserta Diksar Mapala UII, yaitu Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Ilham Nurpadmi.
“Bisa dipulihkan (file yang dihapus), sekarang masih dikerjakan di Labfor (penelitian),” ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, Rabu (8/2/2017).
Penyidik Reskrim Polres Karanganyar menduga saat diperiksa, file dokumentasi itu sudah tidak ada. Diduga kuat, file dokumentasi itu sudah terlebih dahulu dihapus sebelum disita penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, menyebutkan, pada Jumat 3 Februari 2017 penyidik telah menyita 3 kamera, 1 hardisk, 1 CPU, dan 1 laptop Mapala UII. Kemudian pada Selasa 7 Februari 2017 dikirim ke Labfor untuk dilakukan pemeriksaan.
“Penyidik juga melayangkan surat ke rumah sakit JIH (Jogja International Hospital) untuk minta visum et repertum luka dari para korban luka,” tambahnya.
Saat ini, kata Djarod, penyidik masih melengkapi berkas perkara terhadap dua tersangka yang saat ini masih ditahan di Polres Karanganyar. “Mudah-mudahan Minggu depan berkas sudah lengkap dan segera dikirim ke JPU,” lanjutnya.
Diketahui, dua tersangka tersebut, adalah Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan 3 mahasiswa peserta Diksar Mapala UII, yaitu Muhammad Fadli, Syaits Asyam, dan Ilham Nurpadmi.
(wib)