Kesal Terganggu Asap, Perwira Polisi Siram Tahanan Pakai Air Mendidih
A
A
A
SEMARANG - Gara-gara kesal terganggu asap dari kamar tahanan, Kepala Unit Turjawali Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Semarang, AKP Subadi, menyiram para tahanan dengan air mendidih. Akibatnya, seorang tahanan, Ahmad Faizal Rachman (23) punggungnya melepuh.
Kasus ini terjadi pada Rabu 25 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban Faizal yang ditahan di Kamar Tahanan R11 sedang membuat air panas. Caranya, dia memanaskan botol air mineral berisi air dengan korek api yang dinyalakan di bawahnya.
Ternyata hal itu menimbulkan asap dan menguap sampai ke 2 Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polrestabes Semarang. Kebetulan saat itu AKP Subadi sedang berada di lantai 2 dan terganggu dengan asap itu.
Dia pun langsung turun dan mengecek ke ruang tahanan. Mendapati ada tahanan yang sedang memanasi air yang meyebabkan timbul asap, AKP Subadi langsung murka. AKP Subadi yang kalap segera mengambil air mendidih yang baru saja dipanasi dan disiramkan ke arah korban.
Beberapa tahanan lain juga sempat disiram oleh AKP Subadi yang sedang emosi. Namun, Faizal mengalami luka yang paling parah. Faizal, tahanan kasus narkoba yang ditangkap pada 9 Desember 2016, dilarikan ke urusan kesehatan (Urkes) Polrestabes Semarang untuk mendapat pertolongan medis.
Beberapa anggota yang berjaga saat itu tak berani bertindak, melihat seorang perwira mengamuk. Faizal pun mengaku, sudah mencoba meminta ampun saat AKP Badi kalap. Namun, tetap saja dia disiram air panas. "Saya sampai tidak bisa tidur, karena punggung saya perih sekali," kata lelaki asal Kuningan ini, Senin (30/1/2017).
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Semarang, Kompol I Ketut Rahman, membenarkan insiden itu. Pihaknya melalui Unit Pengamanan Internal (Paminal) tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Kami juga mintai keterangan tahanan-tahanan lain, termasuk penjagaan, bagaimana Pak Badi bisa masuk (sel). Sekarang tahanan tersebut sudah di ruangannya lagi, di R 11 (Ruang 11)," kata Ketut.
Masuknya AKP Badi ke sel tahanan itu diduga menyalahi aturan. Sebab, itu bukan tugasnya dan bisa berbuntut pidana. Walaupun penjagaan tahanan dipegang oleh anggota Sabhara Polrestabes Semarang.
Kasus ini terjadi pada Rabu 25 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban Faizal yang ditahan di Kamar Tahanan R11 sedang membuat air panas. Caranya, dia memanaskan botol air mineral berisi air dengan korek api yang dinyalakan di bawahnya.
Ternyata hal itu menimbulkan asap dan menguap sampai ke 2 Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polrestabes Semarang. Kebetulan saat itu AKP Subadi sedang berada di lantai 2 dan terganggu dengan asap itu.
Dia pun langsung turun dan mengecek ke ruang tahanan. Mendapati ada tahanan yang sedang memanasi air yang meyebabkan timbul asap, AKP Subadi langsung murka. AKP Subadi yang kalap segera mengambil air mendidih yang baru saja dipanasi dan disiramkan ke arah korban.
Beberapa tahanan lain juga sempat disiram oleh AKP Subadi yang sedang emosi. Namun, Faizal mengalami luka yang paling parah. Faizal, tahanan kasus narkoba yang ditangkap pada 9 Desember 2016, dilarikan ke urusan kesehatan (Urkes) Polrestabes Semarang untuk mendapat pertolongan medis.
Beberapa anggota yang berjaga saat itu tak berani bertindak, melihat seorang perwira mengamuk. Faizal pun mengaku, sudah mencoba meminta ampun saat AKP Badi kalap. Namun, tetap saja dia disiram air panas. "Saya sampai tidak bisa tidur, karena punggung saya perih sekali," kata lelaki asal Kuningan ini, Senin (30/1/2017).
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Semarang, Kompol I Ketut Rahman, membenarkan insiden itu. Pihaknya melalui Unit Pengamanan Internal (Paminal) tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Kami juga mintai keterangan tahanan-tahanan lain, termasuk penjagaan, bagaimana Pak Badi bisa masuk (sel). Sekarang tahanan tersebut sudah di ruangannya lagi, di R 11 (Ruang 11)," kata Ketut.
Masuknya AKP Badi ke sel tahanan itu diduga menyalahi aturan. Sebab, itu bukan tugasnya dan bisa berbuntut pidana. Walaupun penjagaan tahanan dipegang oleh anggota Sabhara Polrestabes Semarang.
(wib)