Tak Terima Diberitakan, Wanita Panti Pijat Plus-plus 'Serang' Wartawan

Kamis, 26 Januari 2017 - 15:22 WIB
Tak Terima Diberitakan,...
Tak Terima Diberitakan, Wanita Panti Pijat Plus-plus 'Serang' Wartawan
A A A
LUBUKLINGGAU - Salah satu wanita panti pijat plus-plus di Kota Lubuklinggau yang sebelumnya terjaring razia prostitusi di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I 'menyerang' kalangan wartawan melalui media sosial.

Wanita ini 'menyerang' dengan mengupload foto dirinya yang digabungkan dengan foto wartawan di acount Facebooknya, kemudian dibuat status berisi dengan kalimat yang merugikan.

Pada Rabu 25 Januari wanita ini mengupload foto dirinya yang telah diedit dengan foto wartawan koran lokal inisial DS ke media sosial, lengkap dengan status bertuliskan kalimat yang kotor.

Kemudian, dihari yang sama wanita ini kembali mengupload foto yang sudah diedit bersama wartawan lainnya yakni ST.

Kemudian di dalam status foto itu wanita ini menuliskan 'Menikah ST dengan Sarezh Gir di panti pijat ....'.

Distatus kedua dia kembali menuliskan status 'ST wartawan suami aq yang tega memberitakan aq di koran akibat razia di panti pijat tempat aku kerja dan tempat kami menikah. kini aq udah dipecat, jadi q tunggu suami q di kamar pengantin kita di dusun'.

Status Facebook ini ramai dikomentari oleh para penguna FB, terakhir sampai pukul 12.00 WIB status ini diisi 16 komentar.

ST sendiri baru mengetahui kalau foto dirinya diedit oleh wanita tersebut setelah membuka Facebooknya, karena acount FB ST ditandai dalam status tersebut.

ST mengaku tidak terima dengan perbuatan wanita tersebut karena mencemarkan nama baiknya dan nama baik perusahaan tempat dia pernah bekerja.

"Rencananya mau saya laporkan ke Polisi, karena ini pencemaran nama baik, saya tidak terima dibuat seperti itu," kata dia.

Terpisah, Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Hendri saat dikonfirmasi menerangkan bahwa wanita tersebut memang sering mengupload hal-hal yang tidak baik di media sosial, termasuk mengupload foto editan dengan DS dan ST wartawan di Lubuklinggau.

"Kemarin foto si DS kan yang dimasukinnya, nah itu sudah diselesaikan oleh Polres, sudah dihapusnya foto itu di Facebook, nah kalau ST mau lapor, lapor ke Polres Lubuklinggau itu bisa terkena UU ITE," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)