Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Penipu Pengurusan Jenazah

Rabu, 18 Januari 2017 - 20:40 WIB
Polda Metro Jaya Bekuk...
Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Penipu Pengurusan Jenazah
A A A
JAKARTA - Polda Metro jaya membekuk lima pelaku penipuan dengan dalih meminta biaya untuk pengurusan jenazah. Kelima pelaku mencari calon korban dengan melihat iklan ucapan duka cita di sejumlah media cetak.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Didi Sugiyarto mengatakan, kelima pelaku yang diringkus ialah MT, ASS, BH, SH dan SAK."MT berperan sebagai Diki yang merupakan otak komplotan dan mengatur tugas empat pelaku lain," kata Didi kepada wartawan, Rabu (18/1/2017)

Tersangka ASS bertugas mencari calon korban dengan cara melihat iklan berita duka di sejumlah media cetak. Pelaku BH dan SA mencari nomor telepon rumah duka dan korban dengan menghubungi 108. Sedangkan, SAK bertugas menyediakan rekening dengan identitas palsu.

Didi mengungkapkan, penangkapan komplotan penipu asal Sulawesi ini bermula dari laporan Teng Ie Ie pada 26 Desember 2016 lalu. Korban kebetulan suaminya meninggal dunia dan sudah disemayamkan di rumah duka di Jakarta Utara.

Berita duka itu juga dimuat juga oleh salah satu media cetak nasional. Para pelaku yang melihat berita duka itu kemudian mencatat alamat Teng Ie Ie yang termuat di koran tersebut.

Berbekal alamat itu, para pelaku kemudian menelepon 108 untuk mendapatkan nomor telepon Teng Ie Ie. Selanjutnya, pelaku menelepon ke rumah Teng Ie Ie dan mengaku sebagai petugas Rumah Duka Jabar Agung Jelambar bernama Diki.

"Kemudian komplotan ini meminta uang untuk pengurusan jenazah suami korban. Awalnya minta uang Rp40 juta dan itu disanggupi korban. Sesaat kemudian minta lagi Rp20 juta. Tapi ketika minta lagi, korban tidak memberinya," ungkap Didi.

Menurut Didi, Teng Ie Ie mentransfer uang tersebut saat dalam perjalanan ke rumah duka menggunakan e-banking. Sesampainya di rumah duka, staf membantah ada karyawannya bernama Diki dan meminta uang.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas akhirnya membekuk kelima pelaku di salah tempat pada Selasa, 17 Januari 2017 kemarin."Kami masih mendalami kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan mereka telah berulang kali melakukan aksi serupa," ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP tentang Bantuan Melakukan Kejahatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
51 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
2 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
3 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
Operasi Zebra Jaya Dimulai...
Operasi Zebra Jaya Dimulai 3 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Ditindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved