Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Penipu Pengurusan Jenazah

Rabu, 18 Januari 2017 - 20:40 WIB
Polda Metro Jaya Bekuk...
Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Penipu Pengurusan Jenazah
A A A
JAKARTA - Polda Metro jaya membekuk lima pelaku penipuan dengan dalih meminta biaya untuk pengurusan jenazah. Kelima pelaku mencari calon korban dengan melihat iklan ucapan duka cita di sejumlah media cetak.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Didi Sugiyarto mengatakan, kelima pelaku yang diringkus ialah MT, ASS, BH, SH dan SAK."MT berperan sebagai Diki yang merupakan otak komplotan dan mengatur tugas empat pelaku lain," kata Didi kepada wartawan, Rabu (18/1/2017)

Tersangka ASS bertugas mencari calon korban dengan cara melihat iklan berita duka di sejumlah media cetak. Pelaku BH dan SA mencari nomor telepon rumah duka dan korban dengan menghubungi 108. Sedangkan, SAK bertugas menyediakan rekening dengan identitas palsu.

Didi mengungkapkan, penangkapan komplotan penipu asal Sulawesi ini bermula dari laporan Teng Ie Ie pada 26 Desember 2016 lalu. Korban kebetulan suaminya meninggal dunia dan sudah disemayamkan di rumah duka di Jakarta Utara.

Berita duka itu juga dimuat juga oleh salah satu media cetak nasional. Para pelaku yang melihat berita duka itu kemudian mencatat alamat Teng Ie Ie yang termuat di koran tersebut.

Berbekal alamat itu, para pelaku kemudian menelepon 108 untuk mendapatkan nomor telepon Teng Ie Ie. Selanjutnya, pelaku menelepon ke rumah Teng Ie Ie dan mengaku sebagai petugas Rumah Duka Jabar Agung Jelambar bernama Diki.

"Kemudian komplotan ini meminta uang untuk pengurusan jenazah suami korban. Awalnya minta uang Rp40 juta dan itu disanggupi korban. Sesaat kemudian minta lagi Rp20 juta. Tapi ketika minta lagi, korban tidak memberinya," ungkap Didi.

Menurut Didi, Teng Ie Ie mentransfer uang tersebut saat dalam perjalanan ke rumah duka menggunakan e-banking. Sesampainya di rumah duka, staf membantah ada karyawannya bernama Diki dan meminta uang.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas akhirnya membekuk kelima pelaku di salah tempat pada Selasa, 17 Januari 2017 kemarin."Kami masih mendalami kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan mereka telah berulang kali melakukan aksi serupa," ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP tentang Bantuan Melakukan Kejahatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved