Panwas Copot Ratusan Peraga Kampanye Liar

Senin, 16 Januari 2017 - 14:20 WIB
Panwas Copot Ratusan Peraga Kampanye Liar
Panwas Copot Ratusan Peraga Kampanye Liar
A A A
YOGYAKARTA - Tiga bulan masa kampanye Pilwali Yogyakarta 2017 berjalan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Yogyakarta mencopot sedikitnya 122 alat peraga kampanye (APK) liar. Seluruh APK liar tersebut dipasang oleh relawan dan tim pendukung dua pasangan calon wali kota-wakil wali kota.

"Jika ditotal, kami sudah copot sekitar 122 peraga kampanye tak berizin dan lokasi pemasangan melanggar PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) 12/2016. APK dari dua kubu paslon," kata Ketua Panwas Kota Yogyakarta, Agus Muhammad Yasin, Senin (16/1/2017).

Agus mengaku, ratusan APK liar itu ditertibkan dalam empat tahap sejak November lalu. Panwas masih membidik puluhan APK liar yang saat ini menunggu koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penertiban tahap selanjutnya.

"Penertiban tahap keempat hari ini (kemarin), kami copot 27 APK jenis spanduk dan rontek. Masih ada APK jenis baliho dan poster yang sudah kami rekomendasikan untuk dicopot. Kami tunggu koordinasi dengan Satpol PP," jelasnya.

Menurut Agus, pencopotan paksa APK liar tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perwal 89/2016 terkait Penertiban APK. Panwas harus memberikan rekomendasi dulu ke KPU, kemudian KPU menindaklanjuti ke tim sukses pasangan calon agar menertibkan sendiri dalam kurun waktu 1x24 jam. "Jika belum ditertibkan mandiri, baru kami tindak bersama Satpol PP," imbuhnya.

Komisioner Bawaslu DIY Bidang Hukum dan Pengawasan, Sri Rahayu Werdiningsih mengaku, berdasar hasil pemetaan, besarnya potensi pelanggaran APK karena seiring dengan intensitas kampanye pasangan calon yang tinggi. Terlebih dengan jumlah kandidat yang hanya diikuti dua pasangan calon, Imam Priyono-Achmad Fadli dan Haryadi Suyuti- Heroe Poerwadi, untuk posisi calon wali kota sama-sama berstatus petahana. "Kecenderungan pelanggaran APK semakin masif, ini karena intensitas kampanye Pilwali Yogyakarta sangat tinggi," jelasnya.

Berdasar temuan tim di lapangan periode 2 - 23 November 2016, Bawaslu mencatat pelanggaran terjadi di tujuh kecamatan, yaitu Gedongtengen, Mergangsan, Kotagede, Umbulharjo, Pakualaman, Gondomanan, dan Mantrijeron. Sedangkan di periode 24 November - 1 Desember 2016, pelanggaran terjadi di seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta kecuali Gondokusuman. "Masa kampanye masih berlangsung hingga Februari, artinya masih besar potensi ditemukannya pelanggaran APK," imbuhnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7348 seconds (0.1#10.140)