Wisatawan Rusia Selundupkan Puluhan Kepiting dan Koral Hias
A
A
A
DENPASAR - Seorang wisatawan asal Rusia Zakaretsi berusaha menyelundupkan Koral hias dan kepiting dari Bali. Namun, Petugas Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar bersama Aviation Security Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan penyeludupan tersebut, pada Kamis 12 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 Wita.
"Jumlahnya ada 9 koral dan 22 kepiting. Rencananya kepiting dan koral ini mau dibawa ke negaranya (Rusia)," jelas Kepala BKIPM Kelas I Denpasar, Habring Yangke di Denpasar, Jumat (13/1/2017).
Dia menjelaskan, Zakaretsi rencananya akan pulang ke Rusia dengan pesawat Qatar Air. Pelaku tidak mengetahui bahwa koral dan kepiting hias yang dibawanya itu dilindungi undang-undang. "Selain itu, wisatawan tersebut juga tidak memiliki surat-surat izin atas binatang langka ini," paparnya.
Habring menambahkan, Zakaretsi melanggar Undang-Undang No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta ketentuan Internasional tentang Appendix Cites. Selain itu, tidak dilengkapi dokumen Health Certificate dan Cites Permit.
"Jumlahnya ada 9 koral dan 22 kepiting. Rencananya kepiting dan koral ini mau dibawa ke negaranya (Rusia)," jelas Kepala BKIPM Kelas I Denpasar, Habring Yangke di Denpasar, Jumat (13/1/2017).
Dia menjelaskan, Zakaretsi rencananya akan pulang ke Rusia dengan pesawat Qatar Air. Pelaku tidak mengetahui bahwa koral dan kepiting hias yang dibawanya itu dilindungi undang-undang. "Selain itu, wisatawan tersebut juga tidak memiliki surat-surat izin atas binatang langka ini," paparnya.
Habring menambahkan, Zakaretsi melanggar Undang-Undang No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta ketentuan Internasional tentang Appendix Cites. Selain itu, tidak dilengkapi dokumen Health Certificate dan Cites Permit.
(wib)