Satu Tahun Nyambi Jual Sabu di Lapas, Dua Sipir Dibekuk Polisi

Kamis, 12 Januari 2017 - 16:47 WIB
Satu Tahun Nyambi Jual...
Satu Tahun Nyambi Jual Sabu di Lapas, Dua Sipir Dibekuk Polisi
A A A
BEKASI - Dua orang Sipir Lapas Pasir Tanjung, Kabupaten Bekasi, Ade Riyadi (42) dan Irham setiasalam (27) dibekuk polisi, usai kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu kepada warga binaan di dalam lapas.

Uniknya, kedua sipir ini sudah menjalankan bisnis haramnya tersebut selama satu tahun."Iya pengakuan tersangka mereka berdua menjalankan bisnis ini bersama, dan sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun belakangan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, kepada wartawan saat ungkap kasus di lobby Polres Metro Bekasi, Kamis (12/1/2017) siang.

Menurut Asep, dalam menjalankan bisnisnya, kedua Sipir yang diketahui sudah bekerja sejak Lapas Pasir Tanjung berdiri tiga tahun lalu itu, mengedarkan sabu kepada warga binaan sesuai pesanan. Sehingga, mereka tidak setiap hari berjualan karena menunggu pesanan napi.

"Mereka tidak jual setiap hari, tapi sesuai permintaan saja. Sementara dari pengakuan tersangka, mereka menjual sabu kepada warga binaannya tersebut dengan harga satu gramnya Rp2,5 juta," jelas Asep.

Dalam kasus ini, lanjut Asep, pihaknya masih mengembangkan penyidikan guna memburu para pelaku lain yang menyuplai narkoba tersebut kepada para tersangka untuk diedarkan kepada warga binaan di dalam lapas Pasir Tanjung.

"Iya sampai saat ini kasusnya masih dikembangkan dan didalami anggota Satnarkoba Polres Metro Bekasi, guna mengejar tersangka lain yang menyuplai barang haram tersebut," ujarnya.

Sementara itu, salah satu tersangka Ade Riyadi (42) mengakui jika narkoba jenis sabu yang didapatkan olehnya dari seseorang dengan membeli seharga Rp 1 juta. "Saya beli satu gramnya sejuta dan yang mengambil Irham. Setelah itu, baru saja jual sesuai permintaan warga binaannya seharga Rp2,5 juta," ungkapnya.

Kini akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU IR nomor 35 tahun 2009, dan bakal terancam kurungan penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
(pur)
Berita Terkait
Jadi Pengedar Sabu,...
Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Polres Wonosobo Ditangkap
Diringkus Polda Jatim,...
Diringkus Polda Jatim, Wanita Cantik Berkulit Putih Turut Kendalikan Bisnis Narkoba Jaringan Internasional
Kasus Peredaran 25 Kg...
Kasus Peredaran 25 Kg Sabu di Surabaya
Sering Transaksi Sabu...
Sering Transaksi Sabu di Rumah, Warga Pidie Jaya Dibekuk Polisi
Polda Jawa Timur Gagalkan...
Polda Jawa Timur Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu
Jaringan Sabu dari Malaysia...
Jaringan Sabu dari Malaysia Dibongkar, Pengendali Para Napi
Berita Terkini
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
31 menit yang lalu
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
1 jam yang lalu
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
1 jam yang lalu
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
1 jam yang lalu
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
1 jam yang lalu
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
1 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved