Satu Tahun Nyambi Jual Sabu di Lapas, Dua Sipir Dibekuk Polisi

Kamis, 12 Januari 2017 - 16:47 WIB
Satu Tahun Nyambi Jual...
Satu Tahun Nyambi Jual Sabu di Lapas, Dua Sipir Dibekuk Polisi
A A A
BEKASI - Dua orang Sipir Lapas Pasir Tanjung, Kabupaten Bekasi, Ade Riyadi (42) dan Irham setiasalam (27) dibekuk polisi, usai kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu kepada warga binaan di dalam lapas.

Uniknya, kedua sipir ini sudah menjalankan bisnis haramnya tersebut selama satu tahun."Iya pengakuan tersangka mereka berdua menjalankan bisnis ini bersama, dan sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun belakangan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, kepada wartawan saat ungkap kasus di lobby Polres Metro Bekasi, Kamis (12/1/2017) siang.

Menurut Asep, dalam menjalankan bisnisnya, kedua Sipir yang diketahui sudah bekerja sejak Lapas Pasir Tanjung berdiri tiga tahun lalu itu, mengedarkan sabu kepada warga binaan sesuai pesanan. Sehingga, mereka tidak setiap hari berjualan karena menunggu pesanan napi.

"Mereka tidak jual setiap hari, tapi sesuai permintaan saja. Sementara dari pengakuan tersangka, mereka menjual sabu kepada warga binaannya tersebut dengan harga satu gramnya Rp2,5 juta," jelas Asep.

Dalam kasus ini, lanjut Asep, pihaknya masih mengembangkan penyidikan guna memburu para pelaku lain yang menyuplai narkoba tersebut kepada para tersangka untuk diedarkan kepada warga binaan di dalam lapas Pasir Tanjung.

"Iya sampai saat ini kasusnya masih dikembangkan dan didalami anggota Satnarkoba Polres Metro Bekasi, guna mengejar tersangka lain yang menyuplai barang haram tersebut," ujarnya.

Sementara itu, salah satu tersangka Ade Riyadi (42) mengakui jika narkoba jenis sabu yang didapatkan olehnya dari seseorang dengan membeli seharga Rp 1 juta. "Saya beli satu gramnya sejuta dan yang mengambil Irham. Setelah itu, baru saja jual sesuai permintaan warga binaannya seharga Rp2,5 juta," ungkapnya.

Kini akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU IR nomor 35 tahun 2009, dan bakal terancam kurungan penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
(pur)
Berita Terkait
Jadi Pengedar Sabu,...
Jadi Pengedar Sabu, Oknum Anggota Polres Wonosobo Ditangkap
Diringkus Polda Jatim,...
Diringkus Polda Jatim, Wanita Cantik Berkulit Putih Turut Kendalikan Bisnis Narkoba Jaringan Internasional
Kasus Peredaran 25 Kg...
Kasus Peredaran 25 Kg Sabu di Surabaya
Sering Transaksi Sabu...
Sering Transaksi Sabu di Rumah, Warga Pidie Jaya Dibekuk Polisi
Polda Jawa Timur Gagalkan...
Polda Jawa Timur Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu
Jaringan Sabu dari Malaysia...
Jaringan Sabu dari Malaysia Dibongkar, Pengendali Para Napi
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
5 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
5 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
6 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
6 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
7 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
7 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved