Napi Lapas Pekalongan Kendalikan Peredaran Narkoba
A
A
A
SEMARANG - Peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang diduga dikendalikan seorang narapidana yang mendekam di Lapas Klas IIA Pekalongan.
Hal ini mencuat dari pengakuan salah satu tersangka peredaran gelap narkotika yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Tersangka bernama Ario Wibisono (23),warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dia ditangkap pada Sabtu (7/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya Jalan Kedungbatu Selatan 2, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Ari adalah seorang residivis kasus pengeroyokan, dihukum 5 bulan di Lapas Klas I Semarang alias Lapas Kedungpane pada 2012. Di situ dia berkenalan dengan seorang napi, inisial A, warga asli Semarang Indah.
Mereka intens komunikasi. Hingga Ari tahu pada 2014, A ini bebas dari Lapas Kedungpane. Namun,tak lama A mengulangi perbuatannya, ditahan di Lapas Pekalongan.
"Kemudian saya terima telepon dari Pekalongan (Napi A), suruh ambil barang di tempat sampah sebelum Pasar BK (Manyaran Semarang), petunjuknya plastik warna hijau," ungkap Ari di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/1/2017).
Setelah Ari menemukan plastik itu, di dalamnya ada 30 gram sabu dan puluhan butir ekstasi. Dia lalu membaginya ke pecahan-pecahan kecil 1 gram, di tempatkan di beberapa alamat, mulai dekat minimarket, bawah pohon, hingga pinggir jalan.
"Saya dapat bayaran per alamat Rp50ribu, ditransfer lewat rekening. Saya juga dapat bonus pake (narkoba)," lanjutnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa menangkap Ari. Barang buktinya 23 gram sabu, 98 butir ekstasi, 2 ponsel, 1 timbangan digital. Urinenya juga positif.
Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, menyebut pihaknya akan berkirim surat ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terkait persoalan ini.
"Karena ada salah satu tersangka yang kami tangkap, dikendalikan dari Lapas Pekalongan, inisial A. Dia pengendali peredaran narkoba di Semarang," ungkap Abi.
Hal ini mencuat dari pengakuan salah satu tersangka peredaran gelap narkotika yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Tersangka bernama Ario Wibisono (23),warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dia ditangkap pada Sabtu (7/1/2017) sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya Jalan Kedungbatu Selatan 2, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Ari adalah seorang residivis kasus pengeroyokan, dihukum 5 bulan di Lapas Klas I Semarang alias Lapas Kedungpane pada 2012. Di situ dia berkenalan dengan seorang napi, inisial A, warga asli Semarang Indah.
Mereka intens komunikasi. Hingga Ari tahu pada 2014, A ini bebas dari Lapas Kedungpane. Namun,tak lama A mengulangi perbuatannya, ditahan di Lapas Pekalongan.
"Kemudian saya terima telepon dari Pekalongan (Napi A), suruh ambil barang di tempat sampah sebelum Pasar BK (Manyaran Semarang), petunjuknya plastik warna hijau," ungkap Ari di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/1/2017).
Setelah Ari menemukan plastik itu, di dalamnya ada 30 gram sabu dan puluhan butir ekstasi. Dia lalu membaginya ke pecahan-pecahan kecil 1 gram, di tempatkan di beberapa alamat, mulai dekat minimarket, bawah pohon, hingga pinggir jalan.
"Saya dapat bayaran per alamat Rp50ribu, ditransfer lewat rekening. Saya juga dapat bonus pake (narkoba)," lanjutnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya bisa menangkap Ari. Barang buktinya 23 gram sabu, 98 butir ekstasi, 2 ponsel, 1 timbangan digital. Urinenya juga positif.
Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, menyebut pihaknya akan berkirim surat ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terkait persoalan ini.
"Karena ada salah satu tersangka yang kami tangkap, dikendalikan dari Lapas Pekalongan, inisial A. Dia pengendali peredaran narkoba di Semarang," ungkap Abi.
(nag)