Pegawai Honorer Pemkot Serang Dibekuk saat Pesta Sabu-sabu
A
A
A
SERANG - Seorang oknum pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, berinisial RF (22), dibekuk personel Direktorat Reserse Nakoba Polda Banten saat pesta sabu-sabu dengan dua rekannya di rumah kontrakan di wilayah Kedalingan, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Senin, 9 Januari 2017, sore.
RF dan dua rekannya berinisial RA (23) dan MMA (20) langsung diamankan ke Polda Banten beserta sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu paket ganja yang dikemas dalam bungkus rokok.
"Salah satu pelaku berinisial RF diketahui merupakan tenaga honorer di Pemerintah Kota Serang. Petugas masih memburu satu orang tersangka lain yang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial D," ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, Selasa (10/1/2017).
Zaenudin mengungkapkan, sampai saat ini masih ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Asda III Pemkot Serang, Dudung Budi Prasetya, membenarkan, RF merupakan pegawai Pemkot Serang dan sudah lama tidak masuk kerja. "Saya belum ketemu, statusnya juga belum jelas, dia ini seperti apa. Nanti saya cek biar lebih jelas. Kalau magang tidak terikat dengan kita, ya bisa diberhentikan," katanya.
RF dan dua rekannya berinisial RA (23) dan MMA (20) langsung diamankan ke Polda Banten beserta sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu paket ganja yang dikemas dalam bungkus rokok.
"Salah satu pelaku berinisial RF diketahui merupakan tenaga honorer di Pemerintah Kota Serang. Petugas masih memburu satu orang tersangka lain yang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial D," ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, Selasa (10/1/2017).
Zaenudin mengungkapkan, sampai saat ini masih ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Asda III Pemkot Serang, Dudung Budi Prasetya, membenarkan, RF merupakan pegawai Pemkot Serang dan sudah lama tidak masuk kerja. "Saya belum ketemu, statusnya juga belum jelas, dia ini seperti apa. Nanti saya cek biar lebih jelas. Kalau magang tidak terikat dengan kita, ya bisa diberhentikan," katanya.
(wib)