11 Januari, Rano Karno Resmi Lepas Jabatan Gubernur Banten

Selasa, 03 Januari 2017 - 21:25 WIB
11 Januari, Rano Karno...
11 Januari, Rano Karno Resmi Lepas Jabatan Gubernur Banten
A A A
SERANG - Gubernur Banten non-aktif, Rano Karno, resmi melepas jabatannya sebagai orang nomor satu di Banten pada 11 Januari 2017. Pemberhentian jabatan gubernur masa jabatan 2012-2017 tersebut, sesuai dengan usulan yang sudah ditandatangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.

Dalam Surat Keputusan No 01/P/DPRD/I/2017, usul pemberhentian Gubernur Banten dan sisa masa jabatan 2012-2017, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 121.36-11013-2016 tentang Pelaksanaan Tugas Gubernur Banten dan No 31/2148/sc/13 Juni tentang Pemberhentian Masa Jabatan dan Usul Pemberhentian Rano Karno sebagai Gubernur Banten.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, sesuai mekanisme, sebelum gubernur resmi diberhentikan, DPRD harus menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian. "Seminggu sebelum pemberhentian gubernur masa jabatan 2012-2017, kita menbuat berita acara yang ditandatangani oleh unsur pimpinan Dewan dan Sekda," ujarnya, Selasa (3/1/2016).

Politisi PDIP itu menambahkan, berita acara tersebut selanjutnya dikirim ke Mendagri untuk segera diproses. Kemudian segera ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Banten.

"Kita serahkan ke Mendagri, tapi saya inginkan pak Nata Irawan (Plt Gubernur) dapat melanjutkan kepemimpinan sebagai Pjs. Pak Nata sudah tahu kondisi Banten, apalagi sudah melakukan koordinasi persiapan pilkada," katanya.
(wib)
Berita Terkait
Komisi II DPR Soroti...
Komisi II DPR Soroti Dugaan Netralitas dan Pelanggaran di Pilkada Banten
DPRD Banten Restui Langkah...
DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Demi Cegah Covid-19,...
Demi Cegah Covid-19, Gubernur Banten Sarankan Belanja di Warung Tetangga
Sekretariat DPRD Banten...
Sekretariat DPRD Banten Optimis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Gubernur Banten Instruksikan...
Gubernur Banten Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Covid-19
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
59 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved