11 Januari, Rano Karno Resmi Lepas Jabatan Gubernur Banten

Selasa, 03 Januari 2017 - 21:25 WIB
11 Januari, Rano Karno...
11 Januari, Rano Karno Resmi Lepas Jabatan Gubernur Banten
A A A
SERANG - Gubernur Banten non-aktif, Rano Karno, resmi melepas jabatannya sebagai orang nomor satu di Banten pada 11 Januari 2017. Pemberhentian jabatan gubernur masa jabatan 2012-2017 tersebut, sesuai dengan usulan yang sudah ditandatangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten.

Dalam Surat Keputusan No 01/P/DPRD/I/2017, usul pemberhentian Gubernur Banten dan sisa masa jabatan 2012-2017, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 121.36-11013-2016 tentang Pelaksanaan Tugas Gubernur Banten dan No 31/2148/sc/13 Juni tentang Pemberhentian Masa Jabatan dan Usul Pemberhentian Rano Karno sebagai Gubernur Banten.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, sesuai mekanisme, sebelum gubernur resmi diberhentikan, DPRD harus menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian. "Seminggu sebelum pemberhentian gubernur masa jabatan 2012-2017, kita menbuat berita acara yang ditandatangani oleh unsur pimpinan Dewan dan Sekda," ujarnya, Selasa (3/1/2016).

Politisi PDIP itu menambahkan, berita acara tersebut selanjutnya dikirim ke Mendagri untuk segera diproses. Kemudian segera ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Banten.

"Kita serahkan ke Mendagri, tapi saya inginkan pak Nata Irawan (Plt Gubernur) dapat melanjutkan kepemimpinan sebagai Pjs. Pak Nata sudah tahu kondisi Banten, apalagi sudah melakukan koordinasi persiapan pilkada," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6708 seconds (0.1#10.140)