Bacok Perwira Polisi Pakai Pedang, Tiga Pemuda Ditangkap
A
A
A
JOMBANG - Hanya dalam waktu kurang dari 2x24 jam para pelaku penyerangan terhadap Iptu Suwono di Jombang, Jawa Timur akhirnya tertangkap, Selasa (3/1/2017). Dari tangan mereka polisi juga mengamankan sebilah pedang yang dipakai menyerang Iptu Suwono, baju yang masih ada bercak darah korban serta sepeda motor yang mereka kendarai.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marliyanto mengatakan, mereka berhasil dibekuk petugas setelah sebelumnya juga menyerang seorang pemuda di Kawasan Kecamatan Ngoro, Jombang.
“Ketiganya berinisial MAS (20); MAM (20) dan FA (28) ketiganya warga Kecamatan Diwek Jombang,” kata Kapolres, Selasa (3/1/2017).
Kepada petugas mereka mengaku nekat menyerang korban yang notabene perwira polisi untuk meluapkan kekesalannya setelah kalah tawuran dengan kelompok pemuda di Kawasan Kecamatan Ngoro.
Saat itu Iptu Suwono, Kanit Sabhara Polsek Mojoagung yang menjadi korban sedang dalam perjalanan pulang usai piket jaga libur tahun baru.
Ketika melintas di TKP korban berpapasan dengan pelaku yang langsung menyabetkan pedangnya ke arah perwira polisi tersebut.
“Hingga kini korban Iptu Suwono masih menjalani perawatan intensif di RSUD Jombang. Akibat perbuatannya tersebut para pelaku terancam akan dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara,” tandasnya.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marliyanto mengatakan, mereka berhasil dibekuk petugas setelah sebelumnya juga menyerang seorang pemuda di Kawasan Kecamatan Ngoro, Jombang.
“Ketiganya berinisial MAS (20); MAM (20) dan FA (28) ketiganya warga Kecamatan Diwek Jombang,” kata Kapolres, Selasa (3/1/2017).
Kepada petugas mereka mengaku nekat menyerang korban yang notabene perwira polisi untuk meluapkan kekesalannya setelah kalah tawuran dengan kelompok pemuda di Kawasan Kecamatan Ngoro.
Saat itu Iptu Suwono, Kanit Sabhara Polsek Mojoagung yang menjadi korban sedang dalam perjalanan pulang usai piket jaga libur tahun baru.
Ketika melintas di TKP korban berpapasan dengan pelaku yang langsung menyabetkan pedangnya ke arah perwira polisi tersebut.
“Hingga kini korban Iptu Suwono masih menjalani perawatan intensif di RSUD Jombang. Akibat perbuatannya tersebut para pelaku terancam akan dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)