Terbukti Pungli, Tiga Honorer Dishub Kabupaten Bandung Diamankan

Minggu, 25 Desember 2016 - 12:14 WIB
Terbukti Pungli, Tiga...
Terbukti Pungli, Tiga Honorer Dishub Kabupaten Bandung Diamankan
A A A
BANDUNG - Tiga honorer PNS dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung dan dua juru parkir yang bertugas di sekitar kawasan Pasar Soreang diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandung.

Dari kelimanya petugas mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2 Juta lebih berikut karcis retribusi untuk angkutan kota atau kendaraan jasa angkutan lainnya.

Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Niko N. Adi Putra mengungkapkan modus yang dilakukan para pelaku yakni menarik tarif tidak sesuai dengan nominal yang tertera dalam karcis.

"Dalam melakukan aksinya mereka mengutip retribusi tidak sesuai tarif dan rata-rata mereka tidak memberikan bukti pembayarannya berupa karcis kepada para sopir jasa angkutan itu. Dalam karcis iti tertera tarif mulai dari Rp500 hingga Rp1.200 tetapi mereka mengutipnya rata Rp2.000 tanpa dikembalikan kembaliannya," terang Niko di Mapolres Bandung, Soreang, Minggu (25/12/2016).

Para pelaku yang diamankan antaralain masing-masing berinisal CP, (30), HK, (37), dan GK, (37), ketiganya merupakan pekerjaan honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni MH (47), dan TT, (53), berprofesi sebagai petugas parkir di halaman Pasar Soreang.

Disinggung mengenai status kelimanya, Kasat Reskrim menegaskan masih dalam pendalaman penyidik. "Belum ada yang ditetapkan tersangka, semuanya masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan," tegas Niko.

Selain uang tunai yang diamankan sebagai barang bukti, penyidik juga mengamankan 3 gepok karcis retribusi jasa angkutan serta satu kotak kayu tempat penyimpanan uang.

"Bisa dibayangkan satu hari mereka mendapatkan uang hampir lebih dari Rp2 juta sedangkan kewajiban menyetor ke UPTD-nya hanya Rp500 ribu, bearti kelebihannya mereka kantongi sendiri," terangnya.

Para pelaku dikatakan Niko bila ditemukan adanya kerugian negara dan memperkaya diri sendiri bisa dijerat Pasal 2 atau 3 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara mencapai lebih dari 5 tahun penjara.

"Dalam Perda Kabupaten Bandung juga ada yakni melanggar Pasal 21 Perda 12 tahun 2012 tentang retribusi jasa angkutan sanksinya hanya administrasi kita serahkan pemda," tegas Niko.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)