WNA asal Nigeria Hirup Udara Bebas Usai Dapat Remisi Natal
A
A
A
BENGKULU - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, memberikan remisi kepada enam warga binaan beragama nasrani di Lapas Kelas IIA Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Dari enam warga binaan itu, empat warga Bengkulu dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Satu WNA mendapatkan remisi 1 bulan dan satu lainnya langsung bebas.
Mereka mendapatkan remisi tepat pada Hari Raya Natal atau hari ini, Minggu (25/12/2016). Keenamnya merupakan warga binaan dalam perkara pidana umum.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Sunar Agus mengatakan, warga binaan mendapatkan remisi setelah adanya usulan dari Lapas.
Rinciannya, kata dia, dua orang keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham, empat orang keputusan Kepala Lapas Kota Bengkulu.
"Dari enam warga binaan yang mendapatkan remisi, satu di antaranya langsung bebas,'' kata Sunar, Minggu (25/12/2016).
Warga binaan yang mendapatkan remisi sebut Sunar, mulai dari 15 hari hingga 30 hari atau satu bulan, yang mana pemberian remisi itu terkhusus kepada warga binaan beragama nasrani.
Keenam warga binaan itu, untuk Remisi Khusus (RK) I atau tidak bebas, diberikan kepada Ray Rizky Pratama, Rinto Nainggolan. Keduanya mendapatkan remisi selama 15 hari.
Lalu Dedi Sinaga, Guntur Hamonongan, dan David Jhon Racle WNA asal Nigeria, mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan. Sementara RK II atau langsung bebas diberikan kepada warga binaan atas nama Francis Jhonson WNA asal Nigeria. ''WNA yang langsung bebas warga binaan yang terkena penipuan,'' pungkas Sunar.
Dari enam warga binaan itu, empat warga Bengkulu dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Satu WNA mendapatkan remisi 1 bulan dan satu lainnya langsung bebas.
Mereka mendapatkan remisi tepat pada Hari Raya Natal atau hari ini, Minggu (25/12/2016). Keenamnya merupakan warga binaan dalam perkara pidana umum.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Sunar Agus mengatakan, warga binaan mendapatkan remisi setelah adanya usulan dari Lapas.
Rinciannya, kata dia, dua orang keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham, empat orang keputusan Kepala Lapas Kota Bengkulu.
"Dari enam warga binaan yang mendapatkan remisi, satu di antaranya langsung bebas,'' kata Sunar, Minggu (25/12/2016).
Warga binaan yang mendapatkan remisi sebut Sunar, mulai dari 15 hari hingga 30 hari atau satu bulan, yang mana pemberian remisi itu terkhusus kepada warga binaan beragama nasrani.
Keenam warga binaan itu, untuk Remisi Khusus (RK) I atau tidak bebas, diberikan kepada Ray Rizky Pratama, Rinto Nainggolan. Keduanya mendapatkan remisi selama 15 hari.
Lalu Dedi Sinaga, Guntur Hamonongan, dan David Jhon Racle WNA asal Nigeria, mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan. Sementara RK II atau langsung bebas diberikan kepada warga binaan atas nama Francis Jhonson WNA asal Nigeria. ''WNA yang langsung bebas warga binaan yang terkena penipuan,'' pungkas Sunar.
(nag)