Polda Jateng Sita 1.106 Ponsel Rekondisi
A
A
A
SEMARANG - Aparat Subdirektorat I/Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menyita seribuan telepon seluler (ponsel) rekondisi merek Nokia dan Samsung.
Ponsel-ponsel bekas itu dikemas kembali lalu dipasang hologram seolah-olah baru, kemudian dijual di pasaran. Lokasinya di Toko HP di Kota Semarang, Toko DC di Kabupaten Grobogan, dan Toko AC di Kabupaten Kudus.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jawa Tengah AKBP Agung Aristyawan Adhi mengatakan, penyitaan dilakukan pada 23 November 2016 setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
"Salah satu yang membedakannya dengan asli, tidak ada petunjuk bahasa Indonesia di dalamnya dan tidak ada nomor sertifikat postel (keluaran Kominfo)," ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (23/12/2016).
Polda Jateng menetapkan lima tersangka yakni AS selaku pemilik toko HP di Semarang, WW pemilik toko DC Grobogan, dan tiga pemasok yaitu D warga Semarang, E warga Semarang, dan RU warga Kudus.
Agung menyebut perbuatan tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Perbuatan itu juga melanggar Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp100 juta.
"Kami sudah periksa tujuh saksi dan saksi ahli dari telekomunikasi dan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Kepala Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Kompol Ari Syafaat mengatakan, total barang bukti ponsel rekondisi yang disita berjumlah 1.106 unit.
"Dijual di toko-toko ponsel, pembelian partai banyak dijualnya di pinggiran-pinggiran. Mereka jual seperti ini (bukan smartphone) karena cepat laku. Biasanya dijual Rp200 sampai Rp250 ribu, selisih sekitar Rp200 ribu (dari yang baru)," ujarnya.
Unit ponsel rekondisi yang disita mulai Nokia seri 100, C1-01, 2700 classic, hingga Samsung GT E 1050. Polisi juga menyita aneka komponen ponsel lengkap dengan dus yang belum dirakit.
Ari menyebut, berdasar penyidikan sementara, aneka ponsel rekondisi itu dipasok dari Jakarta ke Jawa Tengah dipesan secara online. Aneka barang itu berasal dari Tiongkok alias China yang masuk secara ilegal ke Indonesia.
"Itu masih dalam pengembangan kami. Perbuatan itu sudah berlangsung sejak November," tandasnya.
Ponsel-ponsel bekas itu dikemas kembali lalu dipasang hologram seolah-olah baru, kemudian dijual di pasaran. Lokasinya di Toko HP di Kota Semarang, Toko DC di Kabupaten Grobogan, dan Toko AC di Kabupaten Kudus.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jawa Tengah AKBP Agung Aristyawan Adhi mengatakan, penyitaan dilakukan pada 23 November 2016 setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
"Salah satu yang membedakannya dengan asli, tidak ada petunjuk bahasa Indonesia di dalamnya dan tidak ada nomor sertifikat postel (keluaran Kominfo)," ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (23/12/2016).
Polda Jateng menetapkan lima tersangka yakni AS selaku pemilik toko HP di Semarang, WW pemilik toko DC Grobogan, dan tiga pemasok yaitu D warga Semarang, E warga Semarang, dan RU warga Kudus.
Agung menyebut perbuatan tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Perbuatan itu juga melanggar Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp100 juta.
"Kami sudah periksa tujuh saksi dan saksi ahli dari telekomunikasi dan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Kepala Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Kompol Ari Syafaat mengatakan, total barang bukti ponsel rekondisi yang disita berjumlah 1.106 unit.
"Dijual di toko-toko ponsel, pembelian partai banyak dijualnya di pinggiran-pinggiran. Mereka jual seperti ini (bukan smartphone) karena cepat laku. Biasanya dijual Rp200 sampai Rp250 ribu, selisih sekitar Rp200 ribu (dari yang baru)," ujarnya.
Unit ponsel rekondisi yang disita mulai Nokia seri 100, C1-01, 2700 classic, hingga Samsung GT E 1050. Polisi juga menyita aneka komponen ponsel lengkap dengan dus yang belum dirakit.
Ari menyebut, berdasar penyidikan sementara, aneka ponsel rekondisi itu dipasok dari Jakarta ke Jawa Tengah dipesan secara online. Aneka barang itu berasal dari Tiongkok alias China yang masuk secara ilegal ke Indonesia.
"Itu masih dalam pengembangan kami. Perbuatan itu sudah berlangsung sejak November," tandasnya.
(zik)